Berita

Aksi mahasiswa di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis 27 Agustus 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Politik

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 02:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) turut mencermati berkembangnya aspirasi masyarakat, termasuk kalangan pelajar dan mahasiswa, yang mendesak agar pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih tegas.

Petisi Ahli meminta pemerintah dan DPR untuk memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat mengenai percepatan pembahasan regulasi RUU Perampasan Aset, dengan tetap memastikan setiap ketentuannya menghormati asas praduga tak bersalah, hak milik yang sah, mekanisme pembuktian, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengawasan pengadilan.

Petisi juga mengingatkan bahwa pidana mati terhadap tindak pidana korupsi tidak dapat diberlakukan secara otomatis kepada setiap koruptor. Penerapannya harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan diputus melalui proses peradilan yang sah.


“Kita menginginkan hukum yang keras terhadap korupsi, tetapi tetap hukum yang adil. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru mengabaikan prinsip negara hukum," kata Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution, dikutip Jumat 28 Agustus 2026.

Menurut Petisi Ahli, korupsi bukan hanya persoalan kerugian keuangan negara. Korupsi juga berdampak terhadap pembangunan, pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan dan kesempatan generasi muda memperoleh masa depan yang lebih baik.

Karena itu, Petisi Ahli mengajak masyarakat untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai gerakan bersama sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

“Politik dan jabatan publik harus dikembalikan kepada tujuan sebenarnya: pengabdian," kata Pitra. 

Jangan sampai orang berlomba menjadi pejabat karena melihat kekuasaan sebagai jalan menuju kekayaan. 

"Negara harus membuat korupsi menjadi kejahatan yang tidak menguntungkan dan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat,” pungkas Pitra.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya