Berita

Aksi mahasiswa di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis 27 Agustus 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Politik

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 02:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) turut mencermati berkembangnya aspirasi masyarakat, termasuk kalangan pelajar dan mahasiswa, yang mendesak agar pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih tegas.

Petisi Ahli meminta pemerintah dan DPR untuk memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat mengenai percepatan pembahasan regulasi RUU Perampasan Aset, dengan tetap memastikan setiap ketentuannya menghormati asas praduga tak bersalah, hak milik yang sah, mekanisme pembuktian, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengawasan pengadilan.

Petisi juga mengingatkan bahwa pidana mati terhadap tindak pidana korupsi tidak dapat diberlakukan secara otomatis kepada setiap koruptor. Penerapannya harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan diputus melalui proses peradilan yang sah.


“Kita menginginkan hukum yang keras terhadap korupsi, tetapi tetap hukum yang adil. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru mengabaikan prinsip negara hukum," kata Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution, dikutip Jumat 28 Agustus 2026.

Menurut Petisi Ahli, korupsi bukan hanya persoalan kerugian keuangan negara. Korupsi juga berdampak terhadap pembangunan, pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan dan kesempatan generasi muda memperoleh masa depan yang lebih baik.

Karena itu, Petisi Ahli mengajak masyarakat untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai gerakan bersama sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

“Politik dan jabatan publik harus dikembalikan kepada tujuan sebenarnya: pengabdian," kata Pitra. 

Jangan sampai orang berlomba menjadi pejabat karena melihat kekuasaan sebagai jalan menuju kekayaan. 

"Negara harus membuat korupsi menjadi kejahatan yang tidak menguntungkan dan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat,” pungkas Pitra.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya