Berita

Aksi mahasiswa di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis 27 Agustus 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Politik

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 02:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) turut mencermati berkembangnya aspirasi masyarakat, termasuk kalangan pelajar dan mahasiswa, yang mendesak agar pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih tegas.

Petisi Ahli meminta pemerintah dan DPR untuk memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat mengenai percepatan pembahasan regulasi RUU Perampasan Aset, dengan tetap memastikan setiap ketentuannya menghormati asas praduga tak bersalah, hak milik yang sah, mekanisme pembuktian, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengawasan pengadilan.

Petisi juga mengingatkan bahwa pidana mati terhadap tindak pidana korupsi tidak dapat diberlakukan secara otomatis kepada setiap koruptor. Penerapannya harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan diputus melalui proses peradilan yang sah.


“Kita menginginkan hukum yang keras terhadap korupsi, tetapi tetap hukum yang adil. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru mengabaikan prinsip negara hukum," kata Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution, dikutip Jumat 28 Agustus 2026.

Menurut Petisi Ahli, korupsi bukan hanya persoalan kerugian keuangan negara. Korupsi juga berdampak terhadap pembangunan, pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan dan kesempatan generasi muda memperoleh masa depan yang lebih baik.

Karena itu, Petisi Ahli mengajak masyarakat untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai gerakan bersama sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

“Politik dan jabatan publik harus dikembalikan kepada tujuan sebenarnya: pengabdian," kata Pitra. 

Jangan sampai orang berlomba menjadi pejabat karena melihat kekuasaan sebagai jalan menuju kekayaan. 

"Negara harus membuat korupsi menjadi kejahatan yang tidak menguntungkan dan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat,” pungkas Pitra.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya