Berita

Advokat Ahmad Khozinudin. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 01:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perampasan aset koruptor melalui mekanisme pembuktian terbalik akan membersihkan perilaku pejabat dari sifat korup. 

Demikian dikatakan advokat Ahmad Khozinudin, dikutip Jumat 28 Agustus 2026.

"Jika pejabat punya harta yang tak wajar dari postur pendapatannya, maka negara bisa merampasnya tanpa menunggu putusan pengadilan," kata Khozinudin.


Menurut Khozinudin, jika pejabat yang bersangkutan komplain, tinggal buktikan bahwa harta yang dimiliki adalah harta yang sah. 

"Jika tidak dapat membuktikan, maka harta tersebut sah dirampas, dijadikan pemasukan negara sebagai penopang APBN," kata Khozinudin.

Jadi, kata Khozinudin, sumber APBN jangan melulu dari pajak rakyat. Pemasukan APBN bisa berasal dari harta pejabat yang curang (ghulul). 

Menurut Khozinudin, pada era Khalifah Umar Bin Khatab RA, UU Perampasan aset dengan mekanisme pembuktian terbalik telah diterapkan, dan harta ghulul pejabat dirampas dan dijadikan pemasukan negara yang ditempatkan di Baitul Mal. 

Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menegaskan komitmen untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026, usai Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya