Berita

Advokat Ahmad Khozinudin. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 01:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perampasan aset koruptor melalui mekanisme pembuktian terbalik akan membersihkan perilaku pejabat dari sifat korup. 

Demikian dikatakan advokat Ahmad Khozinudin, dikutip Jumat 28 Agustus 2026.

"Jika pejabat punya harta yang tak wajar dari postur pendapatannya, maka negara bisa merampasnya tanpa menunggu putusan pengadilan," kata Khozinudin.


Menurut Khozinudin, jika pejabat yang bersangkutan komplain, tinggal buktikan bahwa harta yang dimiliki adalah harta yang sah. 

"Jika tidak dapat membuktikan, maka harta tersebut sah dirampas, dijadikan pemasukan negara sebagai penopang APBN," kata Khozinudin.

Jadi, kata Khozinudin, sumber APBN jangan melulu dari pajak rakyat. Pemasukan APBN bisa berasal dari harta pejabat yang curang (ghulul). 

Menurut Khozinudin, pada era Khalifah Umar Bin Khatab RA, UU Perampasan aset dengan mekanisme pembuktian terbalik telah diterapkan, dan harta ghulul pejabat dirampas dan dijadikan pemasukan negara yang ditempatkan di Baitul Mal. 

Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menegaskan komitmen untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026, usai Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya