Berita

Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero). (Foto: Danantata Indonesia)

Bisnis

PSEL Bekasi Ditargetkan Beroperasi 2028, PLN Siap Serap Listrik dari Sampah

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 21:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, ditargetkan mulai beroperasi pada pertengahan 2028.

Fasilitas yang dibangun Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) itu menelan investasi hingga Rp3 triliun.

PSEL tersebut nantinya memiliki kapasitas pengolahan hingga 1.500 ton sampah per hari untuk dikonversi menjadi energi listrik.


Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir mengatakan, proyek tersebut tidak hanya ditujukan untuk mengatasi persoalan sampah, tetapi juga memberikan nilai ekonomi dan energi bagi masyarakat sekitar.

"Peresmian Pembangunan PSEL ini menandai hadirnya solusi nyata untuk menjawab tantangan darurat sampah di Indonesia dan secara terkhusus di kota Bekasi. PSEL Kota Bekasi juga diharapkan dapat menciptakan nilai lingkungan, energi, dan ekonomi bagi masyarakat sekitar,” kata Pandu dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam rangkaian peresmian, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero).

Perjanjian tersebut menjadi landasan penyerapan listrik yang nantinya dihasilkan PSEL Kota Bekasi ke jaringan PLN, sekaligus memberikan kepastian offtake bagi keberlanjutan operasional proyek. Harga pembelian listrik ditetapkan sebesar 0,20 Dolar AS per kWh untuk seluruh kapasitas.

Dalam pengoperasiannya, PSEL Bekasi akan menggunakan teknologi moving grate incinerator yang dilengkapi Air Pollution Control System (APCS) berlapis.

Teknologi tersebut dipilih menyesuaikan karakteristik sampah di Indonesia serta dirancang untuk mengurangi volume sampah secara signifikan dalam waktu relatif cepat.

Sistem pengolahan tersebut juga mengacu pada standar emisi European Union Industrial Emissions Directive (EU IED).

Selain pengolahan sampah menjadi listrik, PSEL Bekasi akan bersinergi dengan teknologi pirolisis untuk mengolah timbunan sampah eksisting menjadi energi terbarukan berupa bahan bakar minyak.

Pembangunan PSEL Kota Bekasi merupakan proyek kedua yang mulai dibangun Danantara Indonesia setelah PSEL Denpasar Raya pada Juli 2026. Proyek ini juga berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya