Berita

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Penahanan Bekas Wamen Imipas Silmy Karim Diperpanjang

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 19:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim diperpanjang. Langkah ini dilakukan tim penyidik KPK demi melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, perpanjangan masa tahanan terhadap Silmy Karim berlaku selama satu bulan terhitung mulai 2 September 2026.

"Perpanjangan penahanan ini dalam rangka kepentingan penyidikan yang masih terus berprogres. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa saksi-saksi yang relevan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.


Budi menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti yang kuat.

Perkara ini bermula dari tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026. KPK menetapkan delapan tersangka dalam skema pungutan liar izin tinggal WNA periode 2022-2026. Selain Silmy Karim, nama lain yang terseret antara lain Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, hingga sejumlah pejabat eselon dan staf.

Kasus yang berawal dari analisis PPATK ini mendeteksi transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019–2025. Dari total dana tersebut, sebanyak 97 persen atau sekitar Rp357 miliar diduga kuat bersumber dari pungli layanan keimigrasian.

Dalam konstruksi perkara, Silmy Karim saat menjabat Dirjen Imigrasi diduga menginstruksikan jajarannya untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Modus yang dipakai adalah sengaja mempersulit berkas pemohon dengan prinsip internal "setiap klik ada harganya".

Dari praktik ini, KPK menduga dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp145,5 miliar. Silmy sendiri disinyalir menerima setoran rutin hingga Rp100 juta per minggu.

Untuk menyamarkan aliran dana, para tersangka menggunakan berbagai kode terselubung seperti "malaikat" untuk pejabat tinggi penerima setoran, hingga istilah "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer".

Hasil pemerasan tersebut disinyalir dialihkan ke berbagai aset seperti emas, kendaraan, properti, aset kripto, hingga usaha towing. Bahkan, penyidik menemukan indikasi transaksi pembelian rumah yang dibayar langsung menggunakan kepingan emas, yang kini tengah didalami menuju penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya