Berita

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Penahanan Bekas Wamen Imipas Silmy Karim Diperpanjang

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 19:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim diperpanjang. Langkah ini dilakukan tim penyidik KPK demi melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, perpanjangan masa tahanan terhadap Silmy Karim berlaku selama satu bulan terhitung mulai 2 September 2026.

"Perpanjangan penahanan ini dalam rangka kepentingan penyidikan yang masih terus berprogres. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa saksi-saksi yang relevan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.


Budi menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti yang kuat.

Perkara ini bermula dari tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026. KPK menetapkan delapan tersangka dalam skema pungutan liar izin tinggal WNA periode 2022-2026. Selain Silmy Karim, nama lain yang terseret antara lain Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, hingga sejumlah pejabat eselon dan staf.

Kasus yang berawal dari analisis PPATK ini mendeteksi transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019–2025. Dari total dana tersebut, sebanyak 97 persen atau sekitar Rp357 miliar diduga kuat bersumber dari pungli layanan keimigrasian.

Dalam konstruksi perkara, Silmy Karim saat menjabat Dirjen Imigrasi diduga menginstruksikan jajarannya untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Modus yang dipakai adalah sengaja mempersulit berkas pemohon dengan prinsip internal "setiap klik ada harganya".

Dari praktik ini, KPK menduga dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp145,5 miliar. Silmy sendiri disinyalir menerima setoran rutin hingga Rp100 juta per minggu.

Untuk menyamarkan aliran dana, para tersangka menggunakan berbagai kode terselubung seperti "malaikat" untuk pejabat tinggi penerima setoran, hingga istilah "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer".

Hasil pemerasan tersebut disinyalir dialihkan ke berbagai aset seperti emas, kendaraan, properti, aset kripto, hingga usaha towing. Bahkan, penyidik menemukan indikasi transaksi pembelian rumah yang dibayar langsung menggunakan kepingan emas, yang kini tengah didalami menuju penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya