Berita

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Penahanan Bekas Wamen Imipas Silmy Karim Diperpanjang

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 19:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim diperpanjang. Langkah ini dilakukan tim penyidik KPK demi melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, perpanjangan masa tahanan terhadap Silmy Karim berlaku selama satu bulan terhitung mulai 2 September 2026.

"Perpanjangan penahanan ini dalam rangka kepentingan penyidikan yang masih terus berprogres. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa saksi-saksi yang relevan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.


Budi menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti yang kuat.

Perkara ini bermula dari tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026. KPK menetapkan delapan tersangka dalam skema pungutan liar izin tinggal WNA periode 2022-2026. Selain Silmy Karim, nama lain yang terseret antara lain Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, hingga sejumlah pejabat eselon dan staf.

Kasus yang berawal dari analisis PPATK ini mendeteksi transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019–2025. Dari total dana tersebut, sebanyak 97 persen atau sekitar Rp357 miliar diduga kuat bersumber dari pungli layanan keimigrasian.

Dalam konstruksi perkara, Silmy Karim saat menjabat Dirjen Imigrasi diduga menginstruksikan jajarannya untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Modus yang dipakai adalah sengaja mempersulit berkas pemohon dengan prinsip internal "setiap klik ada harganya".

Dari praktik ini, KPK menduga dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp145,5 miliar. Silmy sendiri disinyalir menerima setoran rutin hingga Rp100 juta per minggu.

Untuk menyamarkan aliran dana, para tersangka menggunakan berbagai kode terselubung seperti "malaikat" untuk pejabat tinggi penerima setoran, hingga istilah "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer".

Hasil pemerasan tersebut disinyalir dialihkan ke berbagai aset seperti emas, kendaraan, properti, aset kripto, hingga usaha towing. Bahkan, penyidik menemukan indikasi transaksi pembelian rumah yang dibayar langsung menggunakan kepingan emas, yang kini tengah didalami menuju penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya