Berita

Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan dua penyuapnya. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Serahkan Dua Penyuap Bupati Kuansing Suhardiman Amby ke JPU

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 18:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua orang penyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby diserahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

"Penyidik melaksanakan penyerahan tersangka pemberi suap, yaitu ZKN (Zulkarnain selaku Sekda Kuansing), dan ARD (Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant) beserta barang bukti atau Tahap II kepada JPU KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.


Ia menjelaskan, penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada Rabu, 26 Agustus 2026.

"Dengan pelaksanaan tahap II ini, proses penanganan perkara pemberi suap kepada SA, selaku Bupati Kuantan Singingi, akan segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," terang Budi.

Di sisi lain, lanjut dia, tim penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

KPK menduga Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Sekda.

Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing yang merupakan para petani, serta dari sejumlah kepala desa dan camat.

Uang yang semula dikumpulkan dalam mata uang Rupiah itu kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 Dolar Singapura. Uang tersebut diduga diserahkan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.

Penyidik juga menyita 12.500 Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangan Juprizal kepada penyidik, uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kali pertemuan antara Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan. Hasil penyidikan menunjukkan sedikitnya terdapat pertemuan pada April, Mei, dan 2 Juni 2026.

Menurut KPK, pertemuan April masih didalami substansinya. Namun penyidik menduga telah terjadi pemberian uang pada Mei 2026 sekitar 12.500 Dolar Singapura kepada pejabat lain di Kemenhut.

Selanjutnya, pada 2 Juni 2026, Suhardiman diduga kembali menyerahkan sekitar 14.000 Dolar Singapura kepada Menhut Raja Juli. 

KPK juga menemukan fakta bahwa uang yang dikembalikan Menhut Raja Juli kepada Bupati Suhardiman belum seluruhnya sama dengan nominal yang diberikan pada 2 Juni.

KPK menduga seluruh uang tersebut berasal dari hasil pengumpulan dana anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat di Kabupaten Kuansing yang kemudian digunakan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan. Dana tersebut kemudian diduga dikonversi menjadi sekitar 46.500 Dolar Singapura sebelum sebagian diserahkan kepada Menhut Raja Juli.

Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop dari Suhardiman saat pertemuan pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut, lalu memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026. Selanjutnya, pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK. Tetapi, KPK menolak laporan tersebut.


Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Digiring ke Bareskrim, 10 Tersangka Sabu Blue Ice 1,2 Ton Terancam Hukuman Mati

Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:18

KPK Bongkar Kejanggalan Status Bima-Richard dan Proyek Pengadaan BNPB

Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:18

Menlu RI dan Singapura Bertemu, Bahas Penindakan Korporasi Pelaku Karhutla

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:47

Lula dan Prabowo dalam Angka juga Cerita

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:30

Sejarah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Tonggak Persatuan Bangsa

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:22

Dari Vietnam, Gus Lilur Desak KPK Usut Dugaan Politik Uang Muktamar NU

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:21

BRIN Percepat Uji Klinis 19 Kandidat Obat Herbal Menuju Fitofarmaka

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:16

Koperasi Jadi Motor Ekonomi Desa di Era Prabowo-Gibran

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:12

BCA Catat Laba Bersih Rp45,2 Triliun, Naik 4,2 Persen

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:05

Daftar Peringkat Ballon d'Or 2026: Harry Kane Juara, Messi Posisi Kelima

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya