Berita

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Perlawanan Gus Yaqut Ditolak Hakim, Kuasa Hukum: Ini Awal Pembelaan Pokok Perkara

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 16:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menegaskan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak perlawanan bukan berarti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terbukti.

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraeni mengatakan, putusan sela yang memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian justru menjadi awal bagi pihaknya untuk membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

"Kami dari tim kuasa hukumnya Gus Yaqut mengapresiasi, menghormati putusan apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim tadi dalam putusan sela, di mana disampaikan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Mellisa seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis siang, 27 Agustus 2026.


Menurut Mellisa, putusan sela tidak membuktikan benar atau tidaknya dakwaan terhadap Gus Yaqut. Termasuk mengenai konstruksi perkara, aliran dana, perbuatan terdakwa, hingga dugaan kerugian keuangan negara.

"Artinya putusan sela ini bukanlah putusan yang membuktikan apakah terbukti atau tidak terbukti dakwaan, tidak berarti konstruksi dakwaan, alur aliran dana, perbuatan termasuk kerugian negara itu sudah terbukti," ujarnya.

Mellisa menegaskan, persoalan tersebut baru akan diuji dalam persidangan pokok perkara. Pihaknya akan membuktikan apa yang sebenarnya dilakukan Gus Yaqut hingga kemudian didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

"Ini justru awal dari pembelaan yang akan kami buktikan nanti di pokok perkara minggu depan," tegas Mellisa.

Ia mengatakan tim hukum juga akan menguji secara langsung tuduhan mengenai aliran dana yang disebut masuk kepada Gus Yaqut serta kaitannya dengan kerugian keuangan negara.

"Karena apa yang kami sampaikan di dalam nota perlawanan terkait apa perbuatan Gus Yaqut sehingga didakwa pada hari ini, kemudian apa aliran dana, bagaimana yang masuk kepada beliau, apakah ini masuk ke kerugian negara atau tidak, itu nanti kami tentukan nanti di dalam proses persidangan," jelasnya.

Mellisa mengingatkan beban pembuktian berada di tangan penuntut umum. Karena itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghadirkan bukti langsung atau direct evidence yang menjelaskan secara konkret perbuatan yang dituduhkan kepada Gus Yaqut.

"Tidak boleh ada keterangan sepihak, nanti kita uji di sini," tegasnya.

Salah satu tuduhan yang menjadi perhatian tim hukum adalah aliran 271.500 Dolar Amerika Serikat yang disebut dalam dakwaan JPU KPK diterima Gus Yaqut.

"Kita sudah catat semuanya termasuk terkait dengan aliran 271.500, yang itu adalah keterangan sepihak dan seterusnya. Kami berharap proses persidangan nanti akan dibuka seterang-terangnya," kata Mellisa.

Mellisa juga meminta majelis hakim memberikan ruang yang luas kepada pihaknya untuk menguji dakwaan KPK. Terlebih, perkara yang dihadapi Gus Yaqut tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tahun 2024, tetapi juga tahun 2023.

"Majelis Hakim memberikan ruang yang luas kepada kami untuk bisa menggali karena ternyata dalam kasus kuota haji ini bukan hanya tahun 2024 tapi dari tahun 2023," ujarnya.

Mellisa menyebut JPU KPK mencantumkan 433 saksi dalam berkas perkara. Ia berharap saksi-saksi yang memiliki pengetahuan langsung mengenai perkara benar-benar dihadirkan di persidangan.

"Kami berharap memiliki ruang yang sangat luas berdasarkan amanah KUHAP yang baru untuk bisa men-challenge tudingan-tudingan yang disebutkan oleh penuntut umum di dalam dakwaan," katanya.

"Sehingga seluruh saksi-saksi yang sejumlah 433 yang mereka sampaikan di dalam berkas perkara, kami berharap bukti saksi materiil betul-betul dihadirkan," sambung Mellisa.

Dia meminta saksi yang dihadirkan tidak hanya pihak-pihak yang keterangannya mendukung dakwaan JPU.

"Jangan hanya yang menguntungkan dakwaan mereka saja," tegasnya.

Mellisa menerangkan, tim hukum Gus Yaqut juga akan menyiapkan saksi dan ahli untuk kepentingan pembelaan. Namun, jumlah dan nama saksi akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

"Iya tentu karena di dalam KUHAP kami diperkenankan untuk menghadirkan saksi ya, kita akan hadirkan. Nanti kita akan sebutkan di minggu depan karena tadi Yang Mulia menyebutkan penting untuk dipertegas ada berapa saksi fakta, ada berapa ahli," terangnya.

Pihaknya juga masih menunggu daftar saksi yang akan dihadirkan penuntut umum.

"Kami berharap kami memiliki ruang yang cukup luas juga untuk menghadirkan saksi-saksi fakta ade charge termasuk ahli," pungkas Mellisa.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya