Berita

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Perlawanan Gus Yaqut Ditolak Hakim, Kuasa Hukum: Ini Awal Pembelaan Pokok Perkara

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 16:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menegaskan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak perlawanan bukan berarti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terbukti.

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraeni mengatakan, putusan sela yang memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian justru menjadi awal bagi pihaknya untuk membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

"Kami dari tim kuasa hukumnya Gus Yaqut mengapresiasi, menghormati putusan apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim tadi dalam putusan sela, di mana disampaikan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Mellisa seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis siang, 27 Agustus 2026.


Menurut Mellisa, putusan sela tidak membuktikan benar atau tidaknya dakwaan terhadap Gus Yaqut. Termasuk mengenai konstruksi perkara, aliran dana, perbuatan terdakwa, hingga dugaan kerugian keuangan negara.

"Artinya putusan sela ini bukanlah putusan yang membuktikan apakah terbukti atau tidak terbukti dakwaan, tidak berarti konstruksi dakwaan, alur aliran dana, perbuatan termasuk kerugian negara itu sudah terbukti," ujarnya.

Mellisa menegaskan, persoalan tersebut baru akan diuji dalam persidangan pokok perkara. Pihaknya akan membuktikan apa yang sebenarnya dilakukan Gus Yaqut hingga kemudian didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

"Ini justru awal dari pembelaan yang akan kami buktikan nanti di pokok perkara minggu depan," tegas Mellisa.

Ia mengatakan tim hukum juga akan menguji secara langsung tuduhan mengenai aliran dana yang disebut masuk kepada Gus Yaqut serta kaitannya dengan kerugian keuangan negara.

"Karena apa yang kami sampaikan di dalam nota perlawanan terkait apa perbuatan Gus Yaqut sehingga didakwa pada hari ini, kemudian apa aliran dana, bagaimana yang masuk kepada beliau, apakah ini masuk ke kerugian negara atau tidak, itu nanti kami tentukan nanti di dalam proses persidangan," jelasnya.

Mellisa mengingatkan beban pembuktian berada di tangan penuntut umum. Karena itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghadirkan bukti langsung atau direct evidence yang menjelaskan secara konkret perbuatan yang dituduhkan kepada Gus Yaqut.

"Tidak boleh ada keterangan sepihak, nanti kita uji di sini," tegasnya.

Salah satu tuduhan yang menjadi perhatian tim hukum adalah aliran 271.500 Dolar Amerika Serikat yang disebut dalam dakwaan JPU KPK diterima Gus Yaqut.

"Kita sudah catat semuanya termasuk terkait dengan aliran 271.500, yang itu adalah keterangan sepihak dan seterusnya. Kami berharap proses persidangan nanti akan dibuka seterang-terangnya," kata Mellisa.

Mellisa juga meminta majelis hakim memberikan ruang yang luas kepada pihaknya untuk menguji dakwaan KPK. Terlebih, perkara yang dihadapi Gus Yaqut tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tahun 2024, tetapi juga tahun 2023.

"Majelis Hakim memberikan ruang yang luas kepada kami untuk bisa menggali karena ternyata dalam kasus kuota haji ini bukan hanya tahun 2024 tapi dari tahun 2023," ujarnya.

Mellisa menyebut JPU KPK mencantumkan 433 saksi dalam berkas perkara. Ia berharap saksi-saksi yang memiliki pengetahuan langsung mengenai perkara benar-benar dihadirkan di persidangan.

"Kami berharap memiliki ruang yang sangat luas berdasarkan amanah KUHAP yang baru untuk bisa men-challenge tudingan-tudingan yang disebutkan oleh penuntut umum di dalam dakwaan," katanya.

"Sehingga seluruh saksi-saksi yang sejumlah 433 yang mereka sampaikan di dalam berkas perkara, kami berharap bukti saksi materiil betul-betul dihadirkan," sambung Mellisa.

Dia meminta saksi yang dihadirkan tidak hanya pihak-pihak yang keterangannya mendukung dakwaan JPU.

"Jangan hanya yang menguntungkan dakwaan mereka saja," tegasnya.

Mellisa menerangkan, tim hukum Gus Yaqut juga akan menyiapkan saksi dan ahli untuk kepentingan pembelaan. Namun, jumlah dan nama saksi akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

"Iya tentu karena di dalam KUHAP kami diperkenankan untuk menghadirkan saksi ya, kita akan hadirkan. Nanti kita akan sebutkan di minggu depan karena tadi Yang Mulia menyebutkan penting untuk dipertegas ada berapa saksi fakta, ada berapa ahli," terangnya.

Pihaknya juga masih menunggu daftar saksi yang akan dihadirkan penuntut umum.

"Kami berharap kami memiliki ruang yang cukup luas juga untuk menghadirkan saksi-saksi fakta ade charge termasuk ahli," pungkas Mellisa.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya