Berita

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Istimewa)

Hukum

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Bareskrim Polri menangani secara profesional dan akuntabel laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar. 

Laporan tersebut diajukan seorang investor asal Malaysia terhadap perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) berinisial F.

Laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut diketahui telah diterima Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026. Dalam laporan itu, status F sebagai anggota Polri aktif disebut menjadi salah satu faktor yang membuat investor percaya untuk menanamkan modal dalam investasi pertambangan emas.


Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, laporan tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang profesional agar hak pelapor tetap mendapatkan perhatian.

Namun, Sugeng juga mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. 

"Harus dilakukan pemeriksaan yang profesional dan akuntabel," kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis 27 Agustus 2026.

Sugeng menegaskan, status F sebagai anggota Polri tidak boleh membuat proses pemeriksaan berbeda dengan perkara lainnya. Sebaliknya, perkara tersebut harus ditangani secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

"Pada sisi lain, dikedepankan juga asas praduga tak bersalah," kata Sugeng. 

Sugeng menilai perkara dugaan penipuan investasi Rp58,5 miliar tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut kepercayaan publik dan kehormatan institusi Polri.

Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, penyidik menurutnya harus mengambil langkah hukum sesuai prosedur. 

"Kepercayaan publik dan juga kehormatan institusi Polri menjadi taruhan," ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan penipuan, perkara tersebut semestinya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Apabila terdapat cukup bukti, minimal dua alat bukti adanya dugaan penipuan, maka penyidik harus segera menaikkan status laporan ini naik sidik," pungkasnya.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:57

IHSG, Selat Malaka dan Ujian Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:41

MKD Diminta Bersikap Tegas Sikapi Laporan Dugaan KDRT Anggota Dewan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:20

Singapura, Dino Patti Djalal dan Opini Sesat

Selasa, 27 Oktober 2026 | 00:45

Bareskrim Tahan WN Taiwan Manajer Kapal Pengangkut 1 Ton Ketamin

Selasa, 27 Oktober 2026 | 00:26

Haji Isam dan Kutukan Demokrasi Mahal

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:50

Kinerja Sektor Hukum Era Prabowo-Gibran Makin Bertaring

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:24

Temui Mendikdasmen, DPR Minta Gerakan Lawan Bullying Diperkuat Lintas Sektor

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:09

Balas Singapura! Bahlil Bakal Bangun PLTN di Batam

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:18

Pelabuhan Sabang Didorong jadi Hub Internasional yang Ramah Lingkungan

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:17

Selengkapnya