Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)
Pejabat Kantor Imigrasi Denpasar diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas periode 2022-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Kamis, 27 Agustus 2026, tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 27 Agustus 2026.
Keempat saksi tersebut adalah Audria Rama Dhani selaku staf PT Bali Soft, Ni Komang Yustarin selaku staf PT Bali Visa, M. Satya Wicaksana selaku Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar, dan Dwi Prasetyo selaku Kasubsi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar.
Sebelumnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan dari 18 orang yang terjaring OTT pada 2-3 Juni 2026 sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.
Mereka adalah Silmy Karim selaku Wamen Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024; Saffar Muhammad Godam selaku Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025; Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal; Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal; Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat; Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS; serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan analisis transaksi keuangan PPATK.
KPK menemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sedangkan sekitar Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
Dalam konstruksi perkara, Silmy diduga meminta jatah pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya. Perintah itu diteruskan kepada Bagus dan Tessar untuk menarik biaya tambahan dari pemohon, dengan melibatkan Juniadi dan Gusti dalam pengumpulan dana.
Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui sejumlah rekening penampung atau nominee sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat. KPK menduga total dana yang dihimpun selama 2022-2026 sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.
Pemohon izin tinggal WNA diduga sengaja dipersulit melalui penolakan atau penundaan berkas hingga membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Modus tersebut dikenal dengan istilah "setiap klik ada harganya".
KPK juga menduga pembagian uang dilakukan setiap pekan, dengan Silmy disebut menerima jatah Rp100 juta per minggu. Untuk menyamarkan distribusi dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode, antara lain "malaikat", "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer".
Uang hasil dugaan korupsi tersebut kemudian diduga dialihkan ke berbagai aset, seperti emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto, hingga usaha towing.
KPK juga menemukan indikasi pembelian rumah menggunakan kepingan emas. Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman untuk menelusuri kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).