Berita

Ilustrasi beras di pasar (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Pemerintah Awasi Beras Fortifikasi agar Tak Geser Beras Medium di Pasaran

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 12:57 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah mengawasi peredaran beras fortifikasi untuk memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada kemasan.

Langkah tersebut dilakukan di tengah usulan penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras fortifikasi untuk mengantisipasi produsen beralih dari beras medium ke produk fortifikasi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pengaturan HET beras berada di bawah kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Namun, Kementerian Perdagangan tetap melakukan pengawasan terhadap peredarannya.


"Kalau dari Kemendag, kita ikut monitor terus ya. Karena memang HET untuk beras kan di Bapanas," kata Budi kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026. .

Pengawasan terutama dilakukan agar beras fortifikasi yang beredar tidak mencantumkan kandungan yang berbeda dengan isi sebenarnya.

"Kita terus akan melakukan pengawasan terutama kalau fortifikasi ini jangan sampai beras yang beredar tidak sesuai dengan ingredient atau kandungan yang dia tulis di dalam packingnya," tegasnya.

Budi mengatakan, hingga kini belum ada aturan khusus mengenai beras fortifikasi. Pengaturan terkait hal tersebut kemungkinan akan dilakukan Bapanas.

Sementara itu, untuk beras premium di ritel modern, saat ini pasokannya dilakukan Bulog dengan merek SPHP. Pemerintah juga mendorong pasokan beras medium dari Bulog untuk mengisi pasar ritel modern.

Terkait tren beras khusus yang semakin banyak dijual di ritel modern, Budi menilai produk tersebut memiliki pasar yang berbeda dengan beras medium dan premium.

"Ya, saya pikir pasarnya beda ya, bangsanya berbeda ya. Makanya sekarang juga Bulog juga sudah menyediakan untuk beras premium dan medium," ujarnya.

Budi menegaskan, produsen tetap diperbolehkan menjual beras sesuai segmen pasarnya selama memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.

"Silakan aja, kan itu kan sesuai, enggak melanggar aturan ya, sepanjang tadi diikuti ya, apa namanya, standar sesuai dengan yang dia tentukan. Jangan sampai juga enggak sesuai dengan apa yang dia sampaikan," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya