Berita

Ilustrasi beras di pasar (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Pemerintah Awasi Beras Fortifikasi agar Tak Geser Beras Medium di Pasaran

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 12:57 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah mengawasi peredaran beras fortifikasi untuk memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada kemasan.

Langkah tersebut dilakukan di tengah usulan penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras fortifikasi untuk mengantisipasi produsen beralih dari beras medium ke produk fortifikasi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pengaturan HET beras berada di bawah kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Namun, Kementerian Perdagangan tetap melakukan pengawasan terhadap peredarannya.


"Kalau dari Kemendag, kita ikut monitor terus ya. Karena memang HET untuk beras kan di Bapanas," kata Budi kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026. .

Pengawasan terutama dilakukan agar beras fortifikasi yang beredar tidak mencantumkan kandungan yang berbeda dengan isi sebenarnya.

"Kita terus akan melakukan pengawasan terutama kalau fortifikasi ini jangan sampai beras yang beredar tidak sesuai dengan ingredient atau kandungan yang dia tulis di dalam packingnya," tegasnya.

Budi mengatakan, hingga kini belum ada aturan khusus mengenai beras fortifikasi. Pengaturan terkait hal tersebut kemungkinan akan dilakukan Bapanas.

Sementara itu, untuk beras premium di ritel modern, saat ini pasokannya dilakukan Bulog dengan merek SPHP. Pemerintah juga mendorong pasokan beras medium dari Bulog untuk mengisi pasar ritel modern.

Terkait tren beras khusus yang semakin banyak dijual di ritel modern, Budi menilai produk tersebut memiliki pasar yang berbeda dengan beras medium dan premium.

"Ya, saya pikir pasarnya beda ya, bangsanya berbeda ya. Makanya sekarang juga Bulog juga sudah menyediakan untuk beras premium dan medium," ujarnya.

Budi menegaskan, produsen tetap diperbolehkan menjual beras sesuai segmen pasarnya selama memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.

"Silakan aja, kan itu kan sesuai, enggak melanggar aturan ya, sepanjang tadi diikuti ya, apa namanya, standar sesuai dengan yang dia tentukan. Jangan sampai juga enggak sesuai dengan apa yang dia sampaikan," pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya