Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

Sangat Mendesak, RUU Kehutanan Melenggang di Rapur DPR

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 12:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rapat Paripurna (Rapur) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi RUU usul inisiatif parlemen.

Persetujuan tersebut diambil setelah seluruh pimpinan Fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan mini fraksi secara tertulis kepada pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan rapat paripurna kemudian meminta persetujuan anggota dewan terkait RUU usul inisiatif Komisi IV DPR RI tersebut.


“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi IV DPR RI tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Cucun.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat paripurna.

Dengan demikian, RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR RI untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

RUU ini sangat memiliki peran penting dalam membenahi tata kelola kehutanan di Indonesia. Pasalnya, masalah demi masalah terus bermunculan dalam tata kelola kehutanan mulai dari konflik lahan, pembalakan liar hingga karhutla.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya