Berita

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Cindy Monica Salsabila Setiawan (Foto: Dokumen F-NasDem)

Politik

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Cegah Tekanan dan Diskriminasi

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 11:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi instrumen hukum untuk menciptakan hubungan kerja yang adil. Regulasi tersebut juga harus mampu melindungi pekerja dari berbagai bentuk tekanan dan diskriminasi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Cindy Monica Salsabila Setiawan mengatakan, esensi utama RUU tersebut adalah memastikan pihak yang memiliki posisi lebih kuat tidak menggunakan kekuasaannya untuk menekan pihak yang lebih lemah dalam hubungan ketenagakerjaan.

“Semangat utama RUU Pelindungan Ketenagakerjaan haruslah menghadirkan keadilan. Kita harus memastikan pihak yang kuat tidak bisa dengan mudah menekan pihak yang lemah. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan pelindungan yang nyata bagi setiap pekerja,” ujar Cindy kepada wartawan, Kamis 27 Agustus 2026.


Menurut Cindy, perhatian khusus juga perlu diberikan kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Hak untuk bekerja dan memperoleh kesempatan yang setara, kata dia, merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin melalui regulasi dan pelaksanaannya.

“Pelindungan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, harus dirumuskan secara tegas. Mereka tidak boleh hanya menjadi pelengkap dalam pembahasan regulasi, tetapi harus benar-benar memperoleh akses, kesempatan, serta lingkungan kerja yang setara dan layak,” tegasnya.

Cindy mendorong agar kewajiban memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas ditegakkan secara konsisten.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari total pegawai atau pekerja.

Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari jumlah pekerja atau buruh.

“Ketentuan kuota dua persen di lingkungan pemerintah, BUMN, dan BUMD serta satu persen di perusahaan swasta tidak boleh berhenti sebagai aturan tertulis. Harus ada pengawasan, evaluasi, dan penegakan yang jelas agar kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan,” urai Legislator dari Daerah Pemilihan Sumatra Barat II tersebut.

Cindy menilai penerapan ketentuan itu harus dibarengi proses rekrutmen yang inklusif, aksesibilitas tempat kerja, akomodasi yang layak, serta perlakuan setara dalam pengembangan karier.

“Penyandang disabilitas harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki kemampuan dan hak yang sama. Kesempatan bekerja bukan bentuk belas kasihan, melainkan pemenuhan hak konstitusional sekaligus wujud keadilan sosial,” pungkas Cindy.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya