Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Rekening Ditunda Bank, Ada Koridor Hukum yang Harus Dipatuhi

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 10:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Langkah pembekuan rekening atau penundaan transaksi oleh bank dalam rangka penegakan hukum dinilai wajar dilakukan, sepanjang memiliki dasar kewenangan yang jelas dan sesuai dengan regulasi.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, perbankan pada dasarnya wajib memenuhi permintaan aparat penegak hukum selama dilakukan melalui prosedur dan jalur yang sah.

Menurutnya, bank tidak memiliki kewenangan untuk menentukan benar atau salahnya seseorang dalam suatu dugaan tindak pidana. Karena itu, tindakan terhadap rekening nasabah harus dipandang sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.


“Pada kenyataannya Kepolisian bisa langsung minta bank menunda transaksi di kasus korupsi atau kriminal lainnya. Dalam artian, bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujar Agus dalam keterangannya kepada media, dikutip Kamis, 27 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus menanggapi polemik mengenai rekening yang dikaitkan dengan penggalangan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Agus meminta publik melihat persoalan tersebut secara objektif agar bank tidak dinilai bertindak sewenang-wenang dalam membatasi akses nasabah.

Di satu sisi, kata dia, bank wajib mematuhi aturan perbankan. Namun di sisi lain, bank juga harus kooperatif terhadap instruksi aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.

“Bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Agus menilai langkah yang diambil bank dalam kasus AMPB telah berada dalam koridor hukum. Penilaian tersebut, menurutnya, sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menegaskan lembaga keuangan dapat melakukan penundaan transaksi untuk kepentingan hukum.

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang memiliki dasar hukum, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

OJK menegaskan, penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran rekening secara permanen. Tindakan tersebut juga tidak serta-merta berarti pemilik rekening telah terbukti melakukan tindak pidana.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya