Berita

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Harli Siregar. (Foto: Istimewa)

Hukum

Harli Siregar Kenalkan Trisula Hukum Digital

Perkuat Penegakan Hukum di Era AI
KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 02:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Harli Siregar menggagas konsep “Trisula Hukum Digital” sebagai kerangka strategis menghadapi transformasi penegakan hukum di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data, dan teknologi digital.

Gagasan tersebut disampaikan Harli dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Rabu 26 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya kemampuan aparat penegak hukum beradaptasi dengan perubahan karakter fakta dan alat bukti di era digital.

"Transformasi digital telah mengubah cara fakta hukum lahir, ditemukan, hingga dibuktikan," kata Harli, dikutip dari kejaksaan.go.id.


Menurut Harli, fakta hukum kini tidak hanya berupa dokumen, keterangan maupun benda, tetapi juga dapat berbentuk metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem hingga keluaran algoritma.

Kondisi tersebut, kata dia, menuntut aparat penegak hukum tidak hanya memiliki penguasaan hukum yang kuat, tetapi juga memahami teknologi serta karakteristik bukti digital.

Konsep Trisula Hukum Digital yang diperkenalkan Harli dibangun atas tiga pilar utama.

Pertama, Digital Legal Governance, yakni memastikan teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan dan akuntabel.

Kedua, Digital Law Enforcement, yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan digital sekaligus proses pembuktian berbasis teknologi.

Ketiga, Digital Legal Ethics, yang memastikan pemanfaatan teknologi tetap berlandaskan legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia dan akuntabilitas.

Dalam konteks kecerdasan buatan, Harli menempatkan AI sebagai Legal Intelligence Support System yang dapat membantu jaksa dalam melakukan riset hukum, analisis dokumen, pemetaan bukti, penyusunan kronologi hingga mengidentifikasi pola perkara.

Namun, ia menegaskan bahwa teknologi tidak boleh mengambil alih kewenangan dan pertimbangan hukum seorang jaksa.

“Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” pungkas Harli.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya