Berita

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Harli Siregar. (Foto: Istimewa)

Hukum

Harli Siregar Kenalkan Trisula Hukum Digital

Perkuat Penegakan Hukum di Era AI
KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 02:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Harli Siregar menggagas konsep “Trisula Hukum Digital” sebagai kerangka strategis menghadapi transformasi penegakan hukum di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data, dan teknologi digital.

Gagasan tersebut disampaikan Harli dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Rabu 26 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya kemampuan aparat penegak hukum beradaptasi dengan perubahan karakter fakta dan alat bukti di era digital.

"Transformasi digital telah mengubah cara fakta hukum lahir, ditemukan, hingga dibuktikan," kata Harli, dikutip dari kejaksaan.go.id.


Menurut Harli, fakta hukum kini tidak hanya berupa dokumen, keterangan maupun benda, tetapi juga dapat berbentuk metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem hingga keluaran algoritma.

Kondisi tersebut, kata dia, menuntut aparat penegak hukum tidak hanya memiliki penguasaan hukum yang kuat, tetapi juga memahami teknologi serta karakteristik bukti digital.

Konsep Trisula Hukum Digital yang diperkenalkan Harli dibangun atas tiga pilar utama.

Pertama, Digital Legal Governance, yakni memastikan teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan dan akuntabel.

Kedua, Digital Law Enforcement, yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan digital sekaligus proses pembuktian berbasis teknologi.

Ketiga, Digital Legal Ethics, yang memastikan pemanfaatan teknologi tetap berlandaskan legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia dan akuntabilitas.

Dalam konteks kecerdasan buatan, Harli menempatkan AI sebagai Legal Intelligence Support System yang dapat membantu jaksa dalam melakukan riset hukum, analisis dokumen, pemetaan bukti, penyusunan kronologi hingga mengidentifikasi pola perkara.

Namun, ia menegaskan bahwa teknologi tidak boleh mengambil alih kewenangan dan pertimbangan hukum seorang jaksa.

“Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” pungkas Harli.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya