Berita

Budi Arie Setiadi (Foto: Dokumen RMOL)

Politik

SDR Desak Bareskrim Buka Lagi Kasus Budi Arie

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 12:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

  Studi Demokrasi Rakyat (SDR) mendesak Bareskrim Polri memberikan kepastian terkait perkembangan perkara dugaan jaringan judi online (judol).

Perkara tersebut sebelumnya menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta mencuatkan nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto meminta aparat penegak hukum (APH) menjelaskan apakah perkara tersebut masih didalami, telah dihentikan, atau terdapat perkembangan maupun alat bukti baru yang perlu ditindaklanjuti.


Menurut Hari, perkara yang sempat menjadi perhatian publik tersebut tidak boleh menghilang tanpa kejelasan mengenai status hukum pihak-pihak yang namanya muncul dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

"Kasus Budi Arie ini harus diungkap lagi. Jangan-jangan kasus Budi Arie dilindungi Kapolri," kata Hari kepada RMOL, Rabu, 26 Agustus 2026.

Ia menegaskan kepastian hukum harus menjadi prinsip utama dalam penanganan setiap perkara, termasuk yang berkaitan dengan seseorang yang pernah menduduki jabatan publik.

Karena itu, Hari meminta kepastian hukum diberikan di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jangan sampai ketidakjelasan penanganan perkara ini justru menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Publik harus mendapatkan kepastian, apakah perkara ini masih didalami, dihentikan, atau memang tidak ditemukan keterlibatan pihak tertentu," ujarnya.

Hari mengatakan APH perlu menjelaskan posisi hukum Budi Arie berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki penyidik. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa proses hukum berjalan profesional dan objektif, tanpa berhenti hanya karena perkara tersebut menyangkut pejabat atau mantan pejabat negara.

"Kalau memang tidak ada keterlibatan, sampaikan secara terang kepada publik. Kalau ada bukti baru, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum," terang Hari.

Sebelumnya, nama Budi Arie menjadi sorotan dalam pengusutan dugaan praktik perlindungan terhadap sejumlah situs judol yang melibatkan oknum pegawai Kominfo.

Budi Arie juga telah dimintai keterangan penyidik terkait perkara tersebut. Namun, dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya menjelaskan pemeriksaan Budi Arie berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemberian hadiah, janji, atau gratifikasi kepada oknum Kominfo periode 2022-2024.

Dengan demikian, pemeriksaan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan perlindungan situs judol.

Hari kembali meminta Bareskrim Polri tidak membiarkan polemik perkara tersebut berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, jika penyidik telah memiliki kesimpulan mengenai ada atau tidaknya keterlibatan Budi Arie, hal itu perlu dijelaskan berdasarkan proses dan bukti hukum yang tersedia.

"Keterbukaan aparat dalam menjelaskan perkembangan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum," tegasnya.

Hari menambahkan, transparansi bukan berarti aparat harus membuka seluruh materi penyidikan yang bersifat rahasia. Namun, aparat tetap dapat menjelaskan status dan arah penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu proses hukum.

"Yang kami minta sederhana, kepastian hukum. Kalau masih berproses, sampaikan bahwa masih berproses. Kalau sudah dihentikan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai publik dibiarkan bertanya-tanya," pungkas Hari.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya