Berita

Budi Arie Setiadi (Foto: Dokumen RMOL)

Politik

SDR Desak Bareskrim Buka Lagi Kasus Budi Arie

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 12:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

  Studi Demokrasi Rakyat (SDR) mendesak Bareskrim Polri memberikan kepastian terkait perkembangan perkara dugaan jaringan judi online (judol).

Perkara tersebut sebelumnya menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta mencuatkan nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto meminta aparat penegak hukum (APH) menjelaskan apakah perkara tersebut masih didalami, telah dihentikan, atau terdapat perkembangan maupun alat bukti baru yang perlu ditindaklanjuti.


Menurut Hari, perkara yang sempat menjadi perhatian publik tersebut tidak boleh menghilang tanpa kejelasan mengenai status hukum pihak-pihak yang namanya muncul dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

"Kasus Budi Arie ini harus diungkap lagi. Jangan-jangan kasus Budi Arie dilindungi Kapolri," kata Hari kepada RMOL, Rabu, 26 Agustus 2026.

Ia menegaskan kepastian hukum harus menjadi prinsip utama dalam penanganan setiap perkara, termasuk yang berkaitan dengan seseorang yang pernah menduduki jabatan publik.

Karena itu, Hari meminta kepastian hukum diberikan di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jangan sampai ketidakjelasan penanganan perkara ini justru menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Publik harus mendapatkan kepastian, apakah perkara ini masih didalami, dihentikan, atau memang tidak ditemukan keterlibatan pihak tertentu," ujarnya.

Hari mengatakan APH perlu menjelaskan posisi hukum Budi Arie berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki penyidik. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa proses hukum berjalan profesional dan objektif, tanpa berhenti hanya karena perkara tersebut menyangkut pejabat atau mantan pejabat negara.

"Kalau memang tidak ada keterlibatan, sampaikan secara terang kepada publik. Kalau ada bukti baru, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum," terang Hari.

Sebelumnya, nama Budi Arie menjadi sorotan dalam pengusutan dugaan praktik perlindungan terhadap sejumlah situs judol yang melibatkan oknum pegawai Kominfo.

Budi Arie juga telah dimintai keterangan penyidik terkait perkara tersebut. Namun, dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya menjelaskan pemeriksaan Budi Arie berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemberian hadiah, janji, atau gratifikasi kepada oknum Kominfo periode 2022-2024.

Dengan demikian, pemeriksaan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan perlindungan situs judol.

Hari kembali meminta Bareskrim Polri tidak membiarkan polemik perkara tersebut berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, jika penyidik telah memiliki kesimpulan mengenai ada atau tidaknya keterlibatan Budi Arie, hal itu perlu dijelaskan berdasarkan proses dan bukti hukum yang tersedia.

"Keterbukaan aparat dalam menjelaskan perkembangan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum," tegasnya.

Hari menambahkan, transparansi bukan berarti aparat harus membuka seluruh materi penyidikan yang bersifat rahasia. Namun, aparat tetap dapat menjelaskan status dan arah penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu proses hukum.

"Yang kami minta sederhana, kepastian hukum. Kalau masih berproses, sampaikan bahwa masih berproses. Kalau sudah dihentikan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai publik dibiarkan bertanya-tanya," pungkas Hari.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya