Berita

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana dalam forum Fikom Unpad Connection bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?” di Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: RMOL)

Politik

E-Voting Belum Siap Diterapkan, Pemilu Bisa Di-Gibran-Kan

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 11:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana penerapan electronic voting (e-voting) dalam Pemilu Indonesia dinilai belum siap diterapkan secara nyata. Persoalan utama bukan semata-mata pada kesiapan teknologi, melainkan integritas manusia dan aturan main dalam penyelenggaraan pemilu.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan, secara konsep Indonesia sebenarnya sudah siap menerapkan e-voting. Namun, kondisi politik dan sistem pemilu saat ini belum mendukung penerapan teknologi tersebut.

“Apakah siap? Secara ide siap, tapi secara realita belum,” kata Denny dalam forum Fikom Unpad Connection bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?” di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Agustus 2026.


Menurut Denny, Undang-Undang Pemilu semestinya mulai mengatur secara jelas mengenai penggunaan teknologi dalam pemungutan suara. Namun, sebelum berbicara lebih jauh tentang e-voting, persoalan mendasar dalam sistem pemilu harus terlebih dahulu dibenahi.

Denny menyoroti sedikitnya dua persoalan besar dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Pertama adalah duitokrasi, yakni kondisi ketika kedaulatan rakyat dibajak oleh kekuatan uang.

“Duitokrasi, di mana daulat rakyat dibajak daulat uang. Fungsi pemilu kita gagal ginjal,” ujarnya.

Ia menilai pemilu yang semestinya menjadi sarana memilih pemimpin terbaik justru berpotensi melahirkan calon-calon koruptor.

“Strategi politik kita: politik uang dan politik curang,” tegas Denny.

Karena itu, Denny mengingatkan bahwa penggunaan teknologi tidak otomatis menyelesaikan persoalan pemilu. Sebab, secanggih apa pun sistem yang digunakan, tetap ada manusia yang mengoperasikan dan mengawasinya.

Denny kemudian membandingkan e-voting dengan sistem elektronik yang telah diterapkan dalam proses pemerintahan, seperti e-tender. Menurutnya, digitalisasi sistem tidak serta-merta menghilangkan potensi kecurangan.

Persoalan kedua yang disoroti Denny adalah aturan main pemilu yang dinilainya dapat dipelintir demi kepentingan individu tertentu. Ia bahkan mengusulkan istilah baru, yakni “meng-Gibran-kan”.

“Jangankan pakai e-voting, aturan saja semua bisa di-Gibran-kan,” kata Denny.

Denny menegaskan, dirinya menolak praktik pemilu yang menurutnya dapat diarahkan untuk menguntungkan sosok tertentu. Ia mencontohkan polemik pembuktian ijazah SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan kembali memanas.

Menurut Denny, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan sosok Gibran, tetapi menyangkut kualitas demokrasi dan aturan main pemilu.

Ia menambahkan, praktik nepotisme dalam pemilu juga berbahaya karena merusak prinsip meritokrasi. Terlebih jika aturan main dapat dibuat atau ditafsirkan secara personal untuk kepentingan tertentu.

“Ketika ada nepotisme dalam pemilu, merusak meritokrasi. Ketika aturan main dibuat personal, bagaimana kita bisa meloncat ke teknologi e-voting?” tegas Denny.

Denny juga menyoroti persoalan standar moralitas dalam politik. Menurutnya, orientasi “yang penting menang” telah membuat prinsip dan etika demokrasi seolah ditempatkan di urutan belakang.

“Seolah standar moral nomor sekian,” ujarnya.

Dengan berbagai persoalan tersebut, Denny menyimpulkan bahwa Indonesia belum siap menerapkan e-voting dalam kondisi saat ini.

“Jadi realitasnya, kita tidak siap dengan e-voting. Kita nggak mau dia (Gibran) jadi calon aja jadi,” pungkasnya.

Denny Indrayana menjadi salah satu narasumber dalam diskusi yang turut menghadirkan Kepala Badan Kebijakan Strategi Kementerian Hukum, Andry Indrady; pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah dan Agus Pambagio; serta Pemimpin Redaksi RMOL.id Azis Husaini. Diskusi tersebut dimoderatori Ekky Ghea.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya