Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Nusantara

Keberhasilan Polri Ringkus Tersangka Karhutla Patut Diapresiasi

Beserta Pemadaman Ratusan Titik Api
SENIN, 24 AGUSTUS 2026 | 19:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polri bersama tim gabungan telah memadamkan 62 persen dari total 64.341 hektare area kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia pada tahun ini kembali mendapat apresiasi penuh.

Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama mengatakan bahwa instruksi Kapolri bukan saja pemadaman yang menjadi fokus personel, namun proses pidana pelaku pelaku yang dianggap menjadi faktor terbakarnya lahan dan hutan. 

“Polri selalu berbeda dalam berbagai penanganan bencana di Indonesia misalnya waktu banjir di Sumatera baik barat, utara dan Aceh Polri melihat perspektif lain yakni penindakan hukum akibat dampak eksploitasi hutan dan hal itu kembali dilakukan Polri saat menangani proses kebakaran lahan dan hutan tahun ini,” jelas Sandri dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.


Lanjut dia, berdasarkan laporan Penanganan Karhutla Luas Pemadaman: Sebanyak 39.999 hektare dari 64.341 hektare lahan yang terbakar berhasil dipadamkan dan dikendalikan. Wilayah terdampak yakni Kalimantan Barat tercatat sebagai provinsi dengan titik api terbanyak, diikuti oleh Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. 

Sandri menambahkan bahwa kinerja Polri harus mendapat dukungan penuh dari semua komponen bangsa.

"Kita dukung penuh langkah Polri mereka sudah  berhasil memadamkan sekitar 62 persen titik api dan mereka juga fokus pada proses hukum atas pelaku pembakaran hutan," pungkasnya.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sebelumnya menindak tegas pelaku karhutla di 9 provinsi. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti 89 Laporan Polisi (LP) di sembilan Kepolisian Daerah (Polda).

"Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih 72 orang," ujar Brigjen Irhamni di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Agustus 2026.
                         

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya