FORMALISTIK! Dalam ketertiban administratif atas proses politik, ada kegelisahan moral tentang demokrasi yang tampak mengalami pendangkalan substansial, tereduksi menjadi demokrasi prosedural. Legalitas formal dijadikan tameng pelindung, untuk melegitimasi konsolidasi kekuasaan dinasti, politisasi bantuan sosial, dan kooptasi lembaga negara.
Kondisi sedemikian telah diingatkan Steven Levitsky & Daniel Ziblatt (2018), dalam How Democracies Die, di mana demokrasi modern tidak lagi ditumbangkan militer atau moncong senjata, melainkan dibunuh perlahan oleh para pemimpin terpilih yang membajak pranata hukum formal, demi mengunci kekuasaan secara permanen (autocratic legalism) (Scheppele, 2018).
Pengkhianatan Kehendak Umum
Menguatnya politik dinasti, bukan hanya persoalan hak politik individu untuk mencalonkan diri. Fenomena ini, merupakan benturan mendasar antara mandat perwalian publik (
fiduciary duty) dengan dorongan kekuasaan privat. Jean-Jacques Rousseau (1997) pada
The Social Contract merumuskan, bahwa legitimasi moral negara bertumpu pada kehendak umum (
Volonté Générale), sebuah komitmen kolektif untuk melayani kebaikan bersama dan keadilan publik.
Ketika pejabat publik, aktif menggunakan modalitas kekuasaan untuk merekayasa aturan hukum, demi memuluskan jalan politik keluarga dan kerabat, maka kehendak umum telah ditundukkan di bawah kehendak partikular (
Volonté Particulière) (Riley, 1986).
Mandat kekuasaan publik, yang merupakan milik bersama (
res publica), diperlakukan bak warisan hak milik privat (
patrimonial ownership). Praktik merusak dari prinsip kesetaraan kesempatan adil (
fair equality of opportunity), yang menjadi sendi utama keadilan sosial (Rawls, 1971).?Martabat Publik
Ujian batas moral kekuasaan, kian nyata dalam praktik pemanfaatan sumber daya negara untuk agenda elektoral partisan. Penyaluran bantuan sosial (bansos) dipersonifikasikan pada figur tertentu, penggunaan sarana transportasi dinas, hingga mobilisasi terselubung aparatur birokrasi mencerminkan pengaburan batas etis yang berbahaya.
Immanuel Kant (1998) melalui etika deontologis, menetapkan prinsip fundamental: manusia tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai sarana (
means to an end), melainkan harus selalu diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri (
ends in themselves).
Bantuan sosial dari dana publik, adalah hak konstitusional masyarakat (Pasal 34 UUD NRI 1945), bukan hadiah personal penguasa. Ketika bansos dimanipulasi, untuk mengarahkan pilihan politik, sesungguhnya telah terjadi instrumentalisasi kemiskinan publik. Menjadikan kerentanan sebagai alat transaksi untuk mendulang suara, merendahkan martabat kemanusiaan (
human dignity).
Jebakan Rule by Law Demokrasi yang sehat, menuntut pembatasan kekuasaan ketat (
le pouvoir arrête le pouvoir) (Montesquieu, 1989). Situasinya saat ini terjadi hegemoni koalisi raksasa, menampung mayoritas mutlak kekuatan politik.
Fenomena kartelisasi kepartaian melahirkan parlemen stempel (
rubber-stamp parliament) yang pasif (Slater, 2018). Ketiadaan oposisi penyeimbang, membuat fungsi pengawasan anggaran, uji kelayakan dan kontrol etika menjadi lumpuh.
Akibatnya, prinsip negara hukum (
rule of law) dalam amanat Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 bergeser menjadi negara kekuasaan berbaju hukum (
rule by law) (Asshiddiqie, 2010; Mahfud MD, 2009). Lembaga penegak etika berulang kali menjatuhkan sanksi pelanggaran berat. Anomali terjadi: sanksi etik dijatuhkan, tetapi produk putusan peradilan dari benturan kepentingan (
conflict of interest) tetap melenggang sah secara formal.
Moralitas KonstitusionalMenyelamatkan republik dari cengkeraman dinasti dan oligarki, menuntut langkah reformasi tata kelola kekuasaan, termasuk diantaranya (i) membentuk kodifikasi regulasi atas benturan kepentingan (
conflict of interest act), mewajibkan pengunduran diri otomatis bagi pemangku kekuasaan yang memiliki benturan kepentingan, disertai masa jeda (
cooling-off period) minimal 5 tahun bagi keluarga inti petahana sebelum masuk dalam kontestasi politik.
Selanjutnya, (ii) restorasi oposisi parlementariat, membatasi koalisi parlemen maksimal 60 persen, agar tersedia ruang oposisi kritis untuk menjalankan fungsi komisi pengawasan anggaran dan penegakan hukum. Diperkuat dengan, (iii) pengadilan etika publik berkekuatan eksekutorial, mentransformasikan dewan etik menjadi institusi peradilan etik terpadu dengan putusan mengikat.
Demokrasi, tidak boleh dibiarkan menjadi panggung prosedural yang hampa nilai. Tata kelola kehidupan bernegara menuntut kepatuhan pada moralitas konstitusional (
constitutional morality), kesadaran etis bahwa memegang kekuasaan publik membutuhkan kepantasan, penahanan diri (
self-restraint), dan penghormatan pada supremasi hukum yang berkeadilan. Tanpa batas moralitas yang tegak, legalitas formal pemilu hanyalah topeng bagi kembalinya tirani di tanah air. Waspada!
Penulis sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung