Berita

Ilustrasi galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC). (Foto: Istimewa)

Kesehatan

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

SENIN, 24 AGUSTUS 2026 | 07:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Air minum dari galon guna ulang yang memenuhi standar keamanan pangan tidak terbukti menyebabkan kanker, gangguan hormon, maupun gangguan sistem reproduksi. Temuan ini memperkuat bukti bahwa konsumsi air dari kemasan tersebut tetap aman selama diproduksi dan digunakan sesuai ketentuan.

Hal ini juga tertuang dalam penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah AIMS Environmental Science. Penelitian dilakukan oleh tim peneliti Universitas Airlangga bersama Universitas Hasanuddin dan Universiti Teknologi MARA Malaysia terhadap 96 responden di Surabaya.

Penelitian mengkaji paparan Bisphenol A (BPA) dari konsumsi air minum dalam kemasan serta kaitannya dengan berbagai gangguan kesehatan. Hasilnya menunjukkan bahwa paparan BPA dari konsumsi air minum dalam kemasan tidak memiliki hubungan yang bermakna dengan penyakit yang selama ini kerap dikaitkan dengan BPA.


"Paparan BPA akibat konsumsi air minum dalam kemasan tidak memiliki hubungan yang signifikan dengan karsinogenisitas, gangguan sistem reproduksi, ataupun gangguan endokrin," demikian hasil penelitian tersebut, dikutip Senin 24 Agustus 2026.

Salah satu peneliti asal Universitas Airlangga (Unair) Doktor Sudarmaji menjelaskan bahwa hubungan resiko gangguan kesehatan dengan paparan BPA dari air galon guna ulang polikarbonat (PC) sangat lemah yang ditunjukkan oleh nilai korelasi r = 0,151, walaupun secara statistik bermakna dengan p = 0,008.

Artinya, BPA dalam galon guna ulang PC kemungkinan hanya merupakan salah satu faktor di antara banyak faktor lain yang memengaruhi alergi hingga gangguan hormon. Faktor genetik, kualitas udara, pola makan, infeksi, maupun pajanan lingkungan lainnya juga memiliki peranan.

"Jadi hasil penelitian ini tidak dapat diartikan bahwa BPA menyebabkan alergi, melainkan menunjukkan adanya hubungan yang layak diteliti lebih lanjut," kata Sudarmaji.

Dengan demikian, selama galon guna ulang diproduksi sesuai standar dan memenuhi persyaratan keamanan pangan, air di dalamnya tetap aman dikonsumsi. Hingga kini, bukti ilmiah yang tersedia tidak menunjukkan bahwa konsumsi air dari galon guna ulang menyebabkan penyakit seperti kanker, gangguan hormon, maupun gangguan reproduksi.

Hal serupa juga diungkapkan Pakar teknik kimia Steven Soen. Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan migrasi BPA dari galon PC melampaui batas aman yang telah ditetapkan regulator.

"Riset yang sempat dilakukan ITB terkait uji migrasi BPA terhadap 4 air minum. Hasil ujinya (BPA) itu jauh di bawah ambang batas BPOM," kata Steven.

Steven menambahkan, keberadaan BPA pada material tidak otomatis berarti membahayakan kesehatan. Menurutnya, yang menjadi tolok ukur adalah jumlah migrasi yang berpindah ke pangan atau minuman dan apakah masih berada di bawah batas aman.

Meski demikian, dia mengingatkan agar galon tetap disimpan dengan benar dan tidak dibiarkan terpapar sinar matahari secara terus-menerus dalam waktu lama. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada zat apapun yang terlepas dari material polikarbonat ke dalam air.

Di sisi lain, Steven menghimbau masyarakat agar bersikap kritis dan tidak menyimpulkan berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat terkait isu BPA dalam galon PC. Menurutnya, parameter keamanan produk pangan seharusnya mengacu pada hasil pengujian ilmiah dan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

"Jadi jangan mudah terprovokasi. Isu itu boleh bergulir selicin apapun, tetapi kita harus lebih kritis dan selektif terhadap isu-isu tersebut. Dampak negatif dari isu yang kurang tepat itu bisa membahayakan pikiran kita," kata Steven.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya