Keluarga membantah pernyataan Kepala Suku Besar Burate, Agus Burate, yang mempersoalkan aktivitas 5 warga negara (WN) China di area tambang emas di Papua Tengah.
Keluarga Agus dalam hal ini Pilep Burate, Bihut Waidat, Arnolis Burate dan Ayub Burate telah membuat surat ke kepolisian terkait perkara tersebut.
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, selaku keluarga dan anak kandung dari Bapak Agus Burate, dengan ini menyampaikan bantahan, penolakan dan somasi terhadap surat laporan/pengaduan tertanggal 14 Agustus 2026 yang telah dibuat, ditandatangani dan dilayangkan kepada pihak Kepolisian, serta terhadap pemberitaan dan informasi yang telah disebarluaskan kepada masyarakat/media yang pada pokoknya telah menyerang kehormatan, nama baik dan hubungan kekeluargaan kami serta merusak hubungan baik kami dengan mitra kerja kami, Mr. Tang," kata pengacara keluarga Agus, Eddy C Wabes, SH, MH dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut dia, surat itu dinyatakan atau dibuat, sebagai bentuk keberatan resmi dan peringatan hukum agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas serta tidak semakin merusak hubungan kekeluargaan, hubungan sosial masyarakat dan hubungan kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik.
"Kami dengan tegas membantah seluruh tuduhan, dalil, narasi dan/atau informasi yang terdapat dalam surat tertanggal 14 Agustus 2026 sepanjang isinya tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya," ujarnya.
Pihaknya menilai, surat tersebut telah menimbulkan keresahan, kesalahpahaman dan kerugian terhadap keluarga kami, termasuk terganggunya hubungan baik antara keluarga kami dengan mitra kerja kami, Mr. Tang, yang selama ini telah dibangun atas dasar hubungan baik, kepercayaan, komunikasi dan kerja sama.
Pihaknya sangat keberatan apabila persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi kekeluargaan justru dibawa ke ranah pengaduan dengan menggunakan nama dan tanda tangan Agus Burate, tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa beliau benar-benar memahami isi, maksud, tujuan dan akibat hukum dari surat yang ditandatanganinya.
"Berdasarkan keadaan yang kami ketahui, pada saat surat tersebut dibuat dan ditandatangani, Bapak Agus Burate sedang mengalami kondisi kesehatan kejiwaan/penurunan daya ingat dan kemampuan fokus, sehingga kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius dalam menilai apakah beliau benar-benar memahami isi dan konsekuensi hukum dari dokumen yang ditandatanganinya," ungkap Eddy.
Ia memperoleh informasi dan meyakini bahwa terdapat tindakan pemaksaan atau tekanan terhadap Agus Burate untuk menandatangani surat tersebut. Sementara, kata dia beliau tidak berada dalam kondisi yang memadai untuk memahami secara utuh isi surat.
Oleh karena itu, pihaknya menolak penggunaan surat tertanggal 14 Agustus 2026 tersebut sebagai dasar untuk membentuk opini, tuduhan, laporan atau kesimpulan yang merugikan keluarga kami maupun pihak Mr. Tang, sebelum dilakukan pemeriksaan secara objektif mengenai proses pembuatan, isi, keadaan pemberi tanda tangan, serta keadaan pada saat tanda tangan diberikan.
"Apabila benar terbukti bahwa tanda tangan tersebut diperoleh melalui tekanan, ancaman, pemaksaan atau cara-cara lain yang bertentangan dengan kehendak bebas Bapak Aqus Burate, maka kami meminta agar perbuatan tersebut dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan suatu perbuatan dengan cara yang melawan hukum.
Pasal 448 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai pemaksaan, termasuk perbuatan memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maupun dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis
"Oleh sebab itu, apabila dalam proses memperoleh tanda tangan Bapak Agus Burate ditemukan adanya kekerasan, ancaman, tekanan atau bentuk pemaksaan yang memenuhi unsur tindak pidana, kami tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab," imbuh Eddy.
Pihaknya juga meminta agar seluruh proses tersebut dapat dibuktikan secara terang, termasuk siapa yang membawa surat, siapa yang menyusun surat, siapa yang memberikan penjelasan kepada Agus Burate, siapa yang menyaksikan penandatanganan dan dalam kondisi bagaimana surat tersebut ditandatangani.
Pihaknya pun menyatakan keberatan keras terhadap pemberitaan, unggahan, informasi atau pernyataan yang telah disebarluaskan kepada masyarakat dan/atau media yang memuat tuduhan terhadap keluarga kami maupun mitra kerja kami, khususnya Mr. Tang.
Termasuk di dalamnya adalah tuduhan mengenai penggunaan senjata api, tindakan kekerasan dan/atau tuduhan lain yang dapat menimbulkan kesan bahwa Mr. Tang telah melakukan perbuatan pidana, apabila tuduhan tersebut tidak didukung fakta dan bukti yang sah.
"Kami meminta agar pihak yang membuat dan/atau menyebarluaskan informasi tersebut segera melakukan klarifikasi secara terbuka dan proporsional," tutur dia.
Eddy mengatakan, KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur pencemaran dalam Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023, termasuk pencemaran tertulis apabila dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum.
Apabila tuduhan tersebut disebarluaskan melalui media elektronik, perlu pula diperhatikan ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan tetap memperhatikan penafsiran dan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ketentuan tersebut.
"Kami menuntut agar setiap tuduhan yang telah disampaikan kepada masyarakat maupun aparat penegak hukum dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah," tegasnya lagi.
Eddy mengatakan, Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur mengenai fitnah apabila seseorang yang melakukan pencemaran diberi kesempatan membuktikan kebenaran tuduhannya tetapi tidak dapat membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.
"Dengan demikian, kami meminta Saudara untuk tidak menyebarkan atau mengulangi tuduhan yang belum dapat dibuktikan kebenarannya, karena hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang membuat dan/atau menyebarluaskannya," tandas dia.