Berita

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Ahmad Zaki Fuad. (Foto: istimewa)

Politik

Gus Zaki: Muktamar NU Bukan Ruang Mengamini Paket yang Sudah Disepakati

LAPORAN: ADIRIN*
RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 22:27 WIB

Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), isu mengenai konfigurasi calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan calon Rais Aam kembali mengemuka. 

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Ahmad Zaki Fuad atau Gus Zaki meminta dinamika tersebut tidak berkembang menjadi politik paket yang justru mendahului keputusan forum Muktamar.

Menurut Gus Zaki, Muktamar harus benar-benar menjadi forum tertinggi organisasi, bukan sekadar tempat mengesahkan konfigurasi yang telah disusun dan disepakati di luar forum. 


Peserta Muktamar, kata dia, harus tetap memiliki ruang untuk menentukan pilihan berdasarkan mekanisme organisasi dan aspirasi yang berkembang.

“Muktamar adalah forum tertinggi organisasi. Karena itu, pilihan kepemimpinan NU harus lahir dari mekanisme organisasi dan aspirasi peserta Muktamar. Jangan sampai kepemimpinan NU sudah dikunci dalam paket-paket tertentu sebelum Muktamar berlangsung,” ujar Gus Zaki, Rabu 19 Agustus 2026.

Gus Zaki yang juga Rektor IAI Khozinatul Ulum Blora dan Pengasuh Pondok Pesantren Khozinatul Ulum Al Azhar menilai, isu paket tidak seharusnya menjadi ukuran utama dalam melihat dinamika pencalonan. 

Putra pertama KH Muharror Ali itu justru mendorong agar para kandidat berkompetisi melalui gagasan, rekam jejak dan kemampuan membaca kebutuhan organisasi.

Menurutnya, NU memiliki mekanisme sendiri dalam menentukan kepemimpinan. Karena itu, proses komunikasi yang dilakukan kandidat dengan struktur organisasi di berbagai daerah harus tetap dipandang sebagai bagian dari proses tersebut, bukan langsung disimpulkan sebagai transaksi politik untuk mengunci pasangan kepemimpinan.

“Jangan setiap pertemuan dengan pengurus NU kemudian diterjemahkan sebagai paket politik. Silaturahmi itu bagian dari tradisi organisasi NU. Dari situlah seorang kandidat mendengarkan aspirasi daerah dan memahami persoalan yang dihadapi warga NU,” katanya.

Dalam kaitan dengan pencalonan KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin sebagai calon Ketua Umum PBNU, Gus Zaki menegaskan tidak ada paket dengan calon Rais Aam tertentu.

“Gus Rozin tidak ada paket dengan calon Rais Aam mana pun. Beliau telah lama berkhidmah dan berproses dalam organisasi NU, bersilaturahmi dengan PWNU dan PCNU di berbagai daerah, mendengarkan aspirasi para kiai dan pengurus, serta menyampaikan gagasan tentang masa depan NU,” tegasnya.

Gus Zaki menjelaskan, proses yang dilakukan Gus Rozin ke berbagai daerah merupakan bentuk komunikasi organisasi. Pertemuan dengan para kiai dan pengurus, menurut dia, merupakan bagian dari upaya mendengar aspirasi sebelum Muktamar.

“Gus Rozin lahir dari proses organisasi. Ia datang ke berbagai daerah, bertemu para kiai dan pengurus, mendengarkan aspirasi PWNU dan PCNU, kemudian menawarkan gagasan berdasarkan apa yang ditemukan dalam perjalanan tersebut,” ujarnya.

Karena itu, Gus Zaki meminta pencalonan Gus Rozin tidak dipersempit menjadi persoalan siapa yang mendukung dan siapa yang berada di belakangnya. Ia mengatakan, seorang kandidat harus dinilai dari proses pengabdian dan kontribusinya terhadap organisasi.

“Gus Rozin adalah kader NU yang mencalonkan diri melalui proses organisasi. Yang menentukan adalah Muktamar, bukan label dukungan dari luar,” katanya.

Gus Zaki menilai politik paket dapat membuat fokus Muktamar bergeser dari substansi ke konfigurasi. Jika seluruh perhatian hanya tertuju pada pasangan figur, pembahasan mengenai problem dan masa depan NU dikhawatirkan justru kehilangan ruang.

“Kita jangan terjebak pada politik paket. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang berhak menentukan masa depan NU. Jawabannya adalah organisasi melalui mekanisme Muktamar,” tegasnya.

Ia meminta seluruh pihak menghormati peserta Muktamar sebagai pemegang mandat organisasi. Tidak boleh ada pihak yang menganggap hasil Muktamar sudah dapat dipastikan hanya berdasarkan konfigurasi yang berkembang sebelum forum resmi berlangsung.

“Jangan mendahului Muktamar. Biarkan peserta Muktamar menjalankan mandatnya sesuai aturan organisasi dan aspirasi yang berkembang. Dengan begitu, apa pun hasilnya akan memiliki legitimasi organisasi yang kuat,” pungkasnya.

*Kontributor Blora

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya