Berita

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

Finalisasi Perpres Ojol: Pembagian Tarif 98 Persen untuk Mitra, 2 Persen Aplikator

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 20:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan finalisasi akhir Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengaturan Layanan Ojek Online (Ojol). Aturan ini memuat regulasi komprehensif, mulai dari perlindungan pengemudi hingga skema pembagian tarif 92:8 antara mitra dan aplikator.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, pemangkasan potongan platform fee yang semula mencekik hingga 15-20 persen kini telah dibatasi maksimal 8 persen sesuai arahan presiden. Kebijakan batas potongan 8 persen tersebut sebenarnya telah mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 Juli 2026.

"Ini sudah kami sampaikan ke seluruh operator dan pengemudi sudah mulai merasakan perbedaannya," ujar Menhub Dudy, Rabu, 19 Agustus 2026.


Dudy memaparkan, perancangan Perpres ini dilakukan untuk memperluas payung hukum perlindungan pengemudi ojol. Jika sebelumnya aturan sebatas menyasar pengangkutan penumpang, regulasi baru ini turut mengikat layanan pengantaran barang dan makanan.

Lantaran mencakup sektor yang lebih luas serta melibatkan kewenangan lintas kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah memerlukan ketelitian ekstra sebelum Perpres disahkan secara resmi.

"Karena melibatkan lintas K/L dan mengatur hal baru seperti pengantaran barang dan makanan, maka substansinya perlu kita finalisasi kembali. Kita ingin memastikan aturan ini benar-benar menjawab harapan mitra pengemudi dan dapat dieksekusi di lapangan," tegasnya.

Melalui Perpres ini, pemerintah berharap tata kelola industri transportasi berbasis aplikasi dapat makin adil, berintegritas, serta mampu memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya