Berita

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

Finalisasi Perpres Ojol: Pembagian Tarif 98 Persen untuk Mitra, 2 Persen Aplikator

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 20:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan finalisasi akhir Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengaturan Layanan Ojek Online (Ojol). Aturan ini memuat regulasi komprehensif, mulai dari perlindungan pengemudi hingga skema pembagian tarif 92:8 antara mitra dan aplikator.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, pemangkasan potongan platform fee yang semula mencekik hingga 15-20 persen kini telah dibatasi maksimal 8 persen sesuai arahan presiden. Kebijakan batas potongan 8 persen tersebut sebenarnya telah mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 Juli 2026.

"Ini sudah kami sampaikan ke seluruh operator dan pengemudi sudah mulai merasakan perbedaannya," ujar Menhub Dudy, Rabu, 19 Agustus 2026.


Dudy memaparkan, perancangan Perpres ini dilakukan untuk memperluas payung hukum perlindungan pengemudi ojol. Jika sebelumnya aturan sebatas menyasar pengangkutan penumpang, regulasi baru ini turut mengikat layanan pengantaran barang dan makanan.

Lantaran mencakup sektor yang lebih luas serta melibatkan kewenangan lintas kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah memerlukan ketelitian ekstra sebelum Perpres disahkan secara resmi.

"Karena melibatkan lintas K/L dan mengatur hal baru seperti pengantaran barang dan makanan, maka substansinya perlu kita finalisasi kembali. Kita ingin memastikan aturan ini benar-benar menjawab harapan mitra pengemudi dan dapat dieksekusi di lapangan," tegasnya.

Melalui Perpres ini, pemerintah berharap tata kelola industri transportasi berbasis aplikasi dapat makin adil, berintegritas, serta mampu memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya