Berita

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

Finalisasi Perpres Ojol: Pembagian Tarif 98 Persen untuk Mitra, 2 Persen Aplikator

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 20:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan finalisasi akhir Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengaturan Layanan Ojek Online (Ojol). Aturan ini memuat regulasi komprehensif, mulai dari perlindungan pengemudi hingga skema pembagian tarif 92:8 antara mitra dan aplikator.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, pemangkasan potongan platform fee yang semula mencekik hingga 15-20 persen kini telah dibatasi maksimal 8 persen sesuai arahan presiden. Kebijakan batas potongan 8 persen tersebut sebenarnya telah mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 Juli 2026.

"Ini sudah kami sampaikan ke seluruh operator dan pengemudi sudah mulai merasakan perbedaannya," ujar Menhub Dudy, Rabu, 19 Agustus 2026.


Dudy memaparkan, perancangan Perpres ini dilakukan untuk memperluas payung hukum perlindungan pengemudi ojol. Jika sebelumnya aturan sebatas menyasar pengangkutan penumpang, regulasi baru ini turut mengikat layanan pengantaran barang dan makanan.

Lantaran mencakup sektor yang lebih luas serta melibatkan kewenangan lintas kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah memerlukan ketelitian ekstra sebelum Perpres disahkan secara resmi.

"Karena melibatkan lintas K/L dan mengatur hal baru seperti pengantaran barang dan makanan, maka substansinya perlu kita finalisasi kembali. Kita ingin memastikan aturan ini benar-benar menjawab harapan mitra pengemudi dan dapat dieksekusi di lapangan," tegasnya.

Melalui Perpres ini, pemerintah berharap tata kelola industri transportasi berbasis aplikasi dapat makin adil, berintegritas, serta mampu memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya