Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pengacaranya, Mellisa Anggraini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: RMOL)

Hukum

Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Gus Yaqut

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 15:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penasihat hukum (PH) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghentikan pemeriksaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat kliennya.

Permintaan tersebut disampaikan penasihat hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, saat membacakan petitum nota perlawanan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 18 Agustus 2026.

Dalam petitumnya, Mellisa meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan nota perlawanan tim advokat Gus Yaqut untuk seluruhnya.


"Menerima dan mengabulkan nota perlawanan dari tim advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya," kata Mellisa di ruang sidang.

Selanjutnya, pihak Gus Yaqut meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo," ujarnya.

Tak hanya itu, Mellisa meminta surat dakwaan JPU KPK dinyatakan tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel.

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 disusun secara tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel," terang Mellisa.

Dengan demikian, pihak Gus Yaqut meminta surat dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum atau null and void.

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 adalah batal demi hukum atau null and void," tegasnya.

Penasihat hukum juga meminta perkara dugaan korupsi kuota haji dengan nomor perkara 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST atas nama Yaqut tidak dilanjutkan pemeriksaannya.

"Menyatakan perkara tindak pidana korupsi Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya," ujar Mellisa.

Selain meminta perkara dihentikan, tim penasihat hukum juga meminta agar Gus Yaqut dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Jakarta Timur cabang KPK setelah putusan sela dibacakan.

"Membebankan KPK untuk mengeluarkan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi seketika setelah putusan sela dibacakan," katanya.

Mellisa juga meminta majelis hakim memulihkan hak Gus Yaqut, termasuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya.

"Membebankan biaya perkara kepada negara," imbuhnya.

Namun, apabila majelis hakim memiliki pandangan berbeda, pihak Gus Yaqut meminta putusan yang seadil-adilnya.

"Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami memohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)," kata Mellisa.

Dalam kesimpulannya, Mellisa kembali menegaskan alasan pihaknya meminta perkara tersebut dihentikan. Menurut dia, Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang secara absolut karena pokok perkara yang dipersoalkan terhadap Gus Yaqut berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan pemerintahan dan penerbitan Keputusan Menteri Agama.

"Pokok tindakan yang dipersoalkan terhadap terdakwa berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan pemerintahan, penerbitan Keputusan Menteri Agama, serta dugaan pelanggaran AUPB dan penyalahgunaan kewenangan yang pengujiannya berada dalam rezim hukum administrasi pemerintahan," jelas Mellisa.

Dia juga menilai surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap kesalahan Gus Yaqut dalam menetapkan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Mellisa menegaskan, penetapan kuota tambahan merupakan kewenangan Menteri Agama berdasarkan Pasal 9 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Penetapan kuota tambahan merupakan kewenangan Menteri Agama berdasarkan Pasal 9 UU 8/2019 dan konfigurasi 10.000 jemaah reguler dan 10.000 jemaah haji khusus tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan merupakan bagian dari rangkaian evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2023, pertimbangan kapasitas dan keselamatan jemaah, kondisi operasional, serta kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," jelasnya.

Mellisa selanjutnya mempersoalkan dakwaan JPU yang dinilai mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan alokasi kuota dengan kewenangan teknis pengisian kuota haji khusus.

"Mekanisme pengisian kuota, penentuan jemaah T0 atau TX, pengoperasian Siskohat, dan penerbitan Kepdirjen PHU berada pada tataran teknis di Dirjen PHU," ujarnya.

Menurut Mellisa, dakwaan tidak menjelaskan hubungan konkret antara keputusan Gus Yaqut dengan dugaan pelonggaran mekanisme pengisian kuota maupun penerimaan fee percepatan.

"Surat dakwaan tidak menguraikan secara konkret hubungan antara tindakan terdakwa dengan pelonggaran mekanisme pengisian kuota maupun dugaan fee percepatan," tutur Mellisa.

Dia juga menilai JPU tidak menguraikan adanya mens rea atau niat jahat Gus Yaqut dalam menetapkan pembagian kuota haji tambahan.

"Adanya kebijakan pembagian kuota atau adanya pihak yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kehendak bersama, kesepakatan, atau niat jahat terdakwa untuk melakukan tindak pidana," ujarnya.

Dalam kesimpulannya, Mellisa juga kembali mempersoalkan tuduhan Gus Yaqut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) dan dugaan perintah menyiapkan 1 juta dolar AS untuk memengaruhi Pansus Angket Haji 2024.

"Surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap tuduhan penerimaan 271.500 dolar Amerika maupun dugaan perintah menyiapkan 1 juta USD untuk Pansus Haji 2024. Tidak diuraikan secara konkret mengenai siapa yang menyerahkan, kapan, di mana, bagaimana uang diterima atau diperintahkan, serta rangkaian perbuatan terdakwa yang menghubungkan adanya uang tersebut," tegas Mellisa.

Mellisa juga menyoroti konstruksi kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 yang didakwakan kepada Gus Yaqut bersama terdakwa lainnya. Dia menilai JPU tidak menguraikan secara terang objek keuangan negara yang berkurang atau hilang, mekanisme terjadinya kerugian, serta hubungan kausal antara tindakan Yaqut dengan kerugian tersebut.

"Surat dakwaan tidak memberikan konstruksi yang jelas mengenai kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Penuntut umum tidak menguraikan secara terang objek keuangan negara yang berkurang atau hilang, mekanisme terjadinya kerugian, maupun hubungan kausal antara tindakan konkret terdakwa dengan kerugian tersebut," lanjut Mellisa.

Dia menilai unsur-unsur penghitungan kerugian yang diuraikan JPU justru mencakup fee percepatan dan penerimaan PIHK yang berasal dari transaksi jemaah dan badan usaha swasta.

Mellisa juga menilai konstruksi peristiwa dalam dakwaan tidak sepenuhnya sesuai dengan kualifikasi tindak pidana korupsi yang dikenakan kepada Gus Yaqut.

"Konstruksi penuntut umum sendiri menggambarkan rangkaian pengisian kuota haji khusus yang dikaitkan dengan dugaan permintaan dan pembayaran fee percepatan, sedangkan UU 8/2019 telah mengatur secara khusus larangan memperjualbelikan kuota haji," terangnya.

Menurutnya, JPU tidak menguraikan secara mandiri dan terang bagaimana rangkaian dugaan tersebut memenuhi seluruh unsur Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 UU Tipikor.

Atas berbagai alasan tersebut, Mellisa kembali meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU KPK batal demi hukum dan perkara Gus Yaqut tidak dilanjutkan.

"Dengan keseluruhan cacat tersebut, surat dakwaan a quo tidak memenuhi persyaratan materiil sebagaimana Pasal 75 ayat 2 huruf b KUHAP karena tidak memberikan gambaran yang cermat, jelas, lengkap, bulat, dan utuh mengenai perbuatan terdakwa serta penyesuaiannya dengan tindak pidana yang didakwakan," pungkas Mellisa.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya