Berita

Gedung Bank Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

BI Gratiskan Biaya QRIS Untuk Semua Merchant Mulai 1 Oktober

Oleh: Alexandra Nur Cahya
SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 14:59 WIB

Bank Indonesia (BI) resmi memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut diumumkan bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 RI dalam acara Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran di Kantor BI, Jakarta, Senin 17 Agustus 2026.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat konsumsi masyarakat sekaligus mempercepat digitalisasi ekonomi.


“Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” ujar Destry saat Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0 persen dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel. 

Ia menambahkan,  perluasan MDR 0 persen diharapkan dapat mendorong peningkatan volume transaksi QRIS sekaligus memperluas digitalisasi pembayaran di berbagai segmen usaha.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan perluasan dari insentif yang sebelumnya hanya diberikan kepada usaha mikro serta kategori merchant tertentu, seperti instansi pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), dan donasi nasional.

“Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant, sekaligus mendorong akseptasi QRIS,” ujar Ryan.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tetap dirancang dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak mengorbankan keberlanjutan industri sistem pembayaran.

“Respons kebijakan yang kami umumkan hari ini dibangun atas prinsip keseimbangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, dan menciptakan peluang bagi industri dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian,” ujarnya.


Mahasiswa program magang 


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya