Berita

Gedung Bank Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

BI Gratiskan Biaya QRIS Untuk Semua Merchant Mulai 1 Oktober

Oleh: Alexandra Nur Cahya
SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 14:59 WIB

Bank Indonesia (BI) resmi memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut diumumkan bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 RI dalam acara Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran di Kantor BI, Jakarta, Senin 17 Agustus 2026.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat konsumsi masyarakat sekaligus mempercepat digitalisasi ekonomi.


“Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” ujar Destry saat Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0 persen dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel. 

Ia menambahkan,  perluasan MDR 0 persen diharapkan dapat mendorong peningkatan volume transaksi QRIS sekaligus memperluas digitalisasi pembayaran di berbagai segmen usaha.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan perluasan dari insentif yang sebelumnya hanya diberikan kepada usaha mikro serta kategori merchant tertentu, seperti instansi pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), dan donasi nasional.

“Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant, sekaligus mendorong akseptasi QRIS,” ujar Ryan.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tetap dirancang dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak mengorbankan keberlanjutan industri sistem pembayaran.

“Respons kebijakan yang kami umumkan hari ini dibangun atas prinsip keseimbangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, dan menciptakan peluang bagi industri dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian,” ujarnya.


Mahasiswa program magang 


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya