Berita

Sidang perdana praperadilan Febrie Adriansyah diwarnai diwarnai aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Selasa 18 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sidang Praperadilan Febrie Diwarnai Unjuk Rasa

Massa Desak Hakim Independen Dalam Bersikap
SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 13:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diwarnai diwarnai aksi unjuk rasa (unras) dari massa Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan  di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 18 Agustus 2026.

Sekitar 200 massa aksi menyampaikan penolakan terhadap permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan juga menyerukan agar proses hukum berjalan transparan, profesional, objektif, serta bebas dari tekanan dan intervensi pihak mana pun.

Aksi tersebut juga meminta independensi hakim dan keberlanjutan proses penegakan hukum sebagai isu utama. 


Dalam orasinya, orator Handerden menegaskan bahwa masyarakat juga memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh proses hukum yang berlangsung berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

“Praperadilan bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Relasi kuasa bukan impunitas. Kami meminta seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, tanpa tekanan dan tanpa intervensi," kata Handerden.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Jeremy, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan digelar untuk mengintervensi kewenangan hakim.

Sebaliknya, massa meminta agar hakim diberikan ruang dan waktu sepenuhnya guna memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Kami tidak meminta hakim memutus karena tekanan massa. Kami justru meminta hakim berdiri independent," kata Jeremy.

Selain itu, massa aksi juga membawa enam tuntutan. Pertama, tolak praperadilan Febrie Adriansyah dan dorong hakim memeriksa serta memutus permohonan secara objektif, independen, berdasarkan hukum dan fakta persidangan.

Kedua, dukung Independensi Hakim, tegakkan hukum dan keadilan. Ketiga, jangan halangi pemberantasan Korupsi, dengan mendukung Polri dan Kejaksaan menjalankan proses penegakan hukum berdasarkan ketentuan dan alat bukti yang sah.

Keempat, adili Febrie Adriansyah Sesuai hukum. Kelima, kukung Polri dan Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi dan TPPU, termasuk menelusuri aliran dana, aset, pihak penerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai hukum. Terakhir, keenam hukum harus tegak tanpa tekanan dan tanpa intervensi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya