Berita

Ilustrasi (Artifficial Inteligence)

Bisnis

Likuiditas Solid, Hutama Karya Siap Lunasi Utang Rp250 Miliar Pakai Kas Internal

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 08:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Hutama Karya (Persero) menyiapkan dana internal untuk melunasi surat utang senilai sekitar Rp250 miliar yang akan jatuh tempo pada 7 September 2026.

Pantauan redaksi melalui website resmi perusahaan, Selasa 18 Agustus 2026, kewajiban tersebut terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 Seri B sebesar Rp185,55 miliar dan Sukuk Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri B senilai Rp64,45 miliar, mengacu pada publikasi PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) tertanggal 13 Agustus 2026. 

Pefindo menyebut Hutama Karya akan mengandalkan dana internal untuk memenuhi pembayaran tersebut. Hingga akhir Juni 2026, kas perusahaan yang tidak dibatasi penggunaannya mencapai sekitar Rp6,2 triliun.


Selain kas, perusahaan juga memiliki fasilitas kredit sekitar Rp4,3 triliun yang dapat menjadi sumber pendanaan alternatif jika diperlukan.

Dengan total likuiditas tersebut, Hutama Karya memiliki ruang pendanaan yang cukup untuk memenuhi kewajiban surat utang yang jatuh tempo pada awal September.

Pefindo menjelaskan, peringkat kredit merupakan opini mengenai kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansial secara penuh dan tepat waktu berdasarkan asumsi yang digunakan saat pemeringkatan. Peringkat tersebut bukan merupakan rekomendasi untuk membeli, menjual, atau mempertahankan suatu efek utang.

Hutama Karya merupakan BUMN yang bergerak di sektor konstruksi dan pengembangan infrastruktur, termasuk pengelolaan jalan tol. Kemampuan menjaga likuiditas dan memenuhi kewajiban jatuh tempo menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan profil kredit perusahaan.

Dengan kas sekitar Rp6,2 triliun ditambah fasilitas kredit Rp4,3 triliun, sumber likuiditas Hutama Karya secara nominal jauh melampaui nilai surat utang sebesar Rp250 miliar yang akan jatuh tempo pada 7 September 2026.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya