Berita

Abi Rekso. (Foto: Dokumentasi Penulis)

Publika

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

SENIN, 17 AGUSTUS 2026 | 23:22 WIB

HARI-hari ini pembahasan hangat dalam Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) adalah peran dan pembagian kewenangan antara Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) dan muktamirin. Sejak awal kita mengerti bahwa AHWA jelas diatur pada wilayah dan fungsi keulamaan, yaitu memilih Rais ‘Aam sebagai pemegang otoritas moral dan keilmuan jam’iyyah. 

Sementara itu, Ketua Umum Tanfidziyah tetap dipilih secara langsung oleh muktamirin yang merepresentasikan PWNU, PCNU, dan PCINU. Pemisahan ini dimaksudkan untuk menjaga otoritas ulama sekaligus mempertahankan kedaulatan organisasi berbasis perwakilan wilayah.

Dalam Muktamar Ke-34, pembentukan AHWA dilakukan melalui usulan PWNU, PCNU, dan PCINU yang ditabulasi menjadi sembilan ulama dengan suara tertinggi. Kesembilan ulama tersebut kemudian bermusyawarah untuk menetapkan Rais ‘Aam secara mufakat. Mekanisme ini menunjukkan bahwa AHWA tidak berdiri otonom, melainkan lahir dari mandat muktamirin dan tetap memiliki basis legitimasi perwakilan.


Namun, pengaturan AHWA dalam AD/ART jelas diatur pembatasannya. Pada Pasal 40 ART hanya mengatur jumlah anggota, kualifikasi, dan tugas memilih Rais ‘Aam, tanpa ketentuan memadai mengenai masa kerja, akuntabilitas, transparansi, maupun mekanisme penyelesaian kebuntuan. Karena itu, perluasan kewenangan AHWA tanpa pembaruan regulasi berpotensi menimbulkan konsentrasi kewenangan tanpa kontrol yang memadai. Forum pra-Muktamar Ke-35 sendiri menegaskan urgensi amandemen ART terkait pelembagaan AHWA.

Wajah Desentralisasi-Keulamaan NU

Secara historis, NU tumbuh sebagai jejaring ulama, pesantren, dan komunitas Muslim tradisional, bukan organisasi yang bersifat sentralistik. Karena itu, PWNU dan PCNU tidak dapat dipahami hanya sebagai unit administratif, melainkan sebagai representasi langsung basis jamaah di tingkat wilayah.

Dalam kerangka tersebut, NU memiliki karakter sosiologis-federatif, di mana kekuatan organisasi bertumpu pada jaringan wilayah yang telah eksis sebelum struktur kepengurusan pusat terbentuk.

Sejalan dengan otoritas daerah, maka PWNU dan PCNU memiliki peran substantif dalam pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah karena membawa aspirasi dan kebutuhan umat di daerah masing-masing. Pemilihan oleh muktamirin bukan sekadar prosedur organisatoris, melainkan bentuk akuntabilitas jam’iyyah kepada seluruh lapisan struktur perwakilan.

Dalam konstitusional NU, AD/ART jelas dan lugas telah menegaskan pembagian kewenangan tersebut. Pasal 40 membedakan secara eksplisit pemilihan Rais ‘Aam oleh AHWA dan pemilihan Ketua Umum oleh muktamirin dengan persetujuan Rais ‘Aam terpilih. Sementara itu, Pasal 73 menegaskan Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi yang melibatkan PBNU, PWNU, serta PCNU/PCINU.

Dengan demikian, desain konstitusional NU secara jelas memisahkan otoritas keulamaan (AHWA) dan otoritas organisasi (muktamirin), sekaligus menempatkan Muktamar sebagai forum tertinggi yang bersifat representatif. Bagaimana juga hal ini sejalan dalam penjelasan Qanun Asasi sebagai cikal-bakal prinsip pendirian NU.

Dari perspektif pengelolaan badan kerja Tanfidziyah, Ketua Umum Tanfidziyah memimpin struktur pelaksana sehari-hari organisasi. Dimana mencakup bidang sosial, pendidikan, ekonomi, serta kaderisasi. Karena itu, legitimasi Ketua Umum perlu bersumber dari perwakilan wilayah agar tercipta rasa kepemilikan kolektif dan tanggung jawab organisasi yang merata.

Pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah oleh muktamirin adalah cerminan dari kewenangan wilayah dan cabang yang memiliki otoritas pilihan sesuai Qanun Asasi maupun AD/ART. Dengan begitu harmonisasi dalam kepengurusan bisa menjadi solid dan efektif. Dikarenakan Ketua Umum yang terpilih memiliki mandat langsung dari seluruh unsur perwakilan organisasi.

Sebaliknya, pemusatan kewenangan pemilihan Ketua Umum pada Rais ‘Aam atau AHWA berpotensi mempersempit ruang musyawarah. Dalam skema tersebut, kandidat akan bergantung pada satu pusat penentu, sehingga akuntabilitas bergeser dari forum Muktamar kepada figur tertentu, sementara partisipasi PWNU dan PCNU menjadi terbatas.

Kemunduran Organisasi

Penambahan kewenangan AHWA pada pemilihan Rais ‘Aam dan kemudian Rais’Aam memilih Tanfidziyah adalah kemunduran. Sebab, Rais’Aam harus berdiri diatas semua kepentingan para Kandidat Tanfidziyah. Jika, Rais’Aam memilih salah satu Kandidat Tanfidziyah, maka kandidat lain akan merasa tidak diakomodir. kelembagaan: ulama berperan sebagai penjaga arah moral dan keilmuan, sedangkan muktamirin memegang kedaulatan organisasi. Justru, akan memicu keretakan organisasi dan faksionalisasi dalam NU.

Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU tahun 2021 juga menolak skema pemilihan Ketua Tanfidziyah melalui AHWA karena dinilai mengurangi representasi wilayah.

Dalam konteks abad kedua NU, kompleksitas organisasi menuntut perluasan partisipasi, peningkatan transparansi, dan penguatan akuntabilitas berbasis perwakilan. Risiko seperti politik uang harus diatasi melalui regulasi ketat dan pengawasan efektif, bukan dengan mengurangi hak suara muktamirin. Prinsip demokrasi permusyawaratan dan perwakilan perlu diperkuat, dalam rangka memajukan organisasi.

Dengan demikian, Muktamar Ke-35 perlu menegaskan kembali keseimbangan kelembagaan secara proporsional: AHWA memilih Rais ‘Aam, Rais ‘Aam memberikan legitimasi etik terhadap kepemimpinan, dan muktamirin memilih Ketua Umum Tanfidziyah. Skema ini menjaga otoritas keulamaan sekaligus kedaulatan jam’iyyah, sehingga kekuatan NU bertumpu pada keseimbangan antara ulama dan jamaah dalam sistem musyawarah yang utuh dan terstruktur.

Abi Rekso 
Waketum 1 Pengusaha dan Profesional Nahdliyin


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya