Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta Ahmad Sulhy. (Foto: Istimewa)
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta angkat suara terkait kasus tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman beralkohol dalam pagelaran musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta Ahmad Sulhy menilai peristiwa tersebut sebagai ironi tidak seharusnya terjadi di ruang publik. Menurutnya, kreativitas dan kepentingan promosi tetap harus memiliki batas ketika bersentuhan dengan agama dan nilai-nilai hidup di masyarakat.
"Halal berhadiah haram. Ini sebuah ironi. Ayat suci yang dimuliakan justru dipertautkan dengan minuman yang secara tegas dilarang dalam ajaran agama. Kreativitas dan promosi tidak boleh kehilangan etika, kepatutan, serta sensitivitas terhadap keyakinan masyarakat," kata Sulhy, dikutip Minggu 16 Agustus 2026.
Sulhy memuji ketegasan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, jajaran Kepolisian, tokoh agama, serta elemen masyarakat turut menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mendorong penyelesaian kasus melalui mekanisme hukum.
Menurut Sulhy, respons cepat berbagai pihak tersebut penting agar persoalan sensitif yang menyangkut agama tidak berkembang menjadi kegaduhan yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Ketika persoalan sensitif ditangani dengan cepat melalui jalur hukum, masyarakat memperoleh kepastian sekaligus ruang publik tetap terjaga. Ini menunjukkan bahwa Jakarta memiliki mekanisme sosial dan pemerintahan yang responsif,” kata Sulhy.
Dalam konteks penyiaran, KPID DKI Jakarta mengingatkan lembaga penyiaran televisi dan radio agar memberitakan perkembangan kasus tersebut secara proporsional, terverifikasi, dan tidak eksploitatif.
Tayangan ulang video maupun visual produk minuman beralkohol perlu ditempatkan secara hati-hati agar pemberitaan tidak justru berubah menjadi ruang promosi atau memperbesar sensasi.
“Jangan sampai niat memberitakan sebuah pelanggaran justru memperluas promosi produknya,” kata Sulhy.
KPID DKI Jakarta, lanjut Sulhy, akan terus melakukan pemantauan terhadap pemberitaan dan program siaran yang mengangkat kasus tersebut agar tetap sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta menghadirkan ruang siar yang sehat, beretika, dan menghormati keberagaman masyarakat Jakarta.
Polisi terus mengusut kasus penistaan agama berupa tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiaah miras di festival musik The Sounds Project. Kabar terbaru, jumlah tersangka bertambah dari dua menjadi empat orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin merinci inisial empat tersangka adalah RES, AK, I dan M. Dua dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan.