Mantan Bupati Belitung Timur periode 2005-2006, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok menyoroti kericuhan masyarakat penambang bijih timah yang terjadi di wilayah PT Timah, Belitung Timur, Bangka Belitung beberapa hari lalu.
Diduga, penambang mempersoalkan harga pembelian bijih timah yang dinilai belum sebanding dengan kondisi operasional di lapangan. Dalam aksi tersebut, massa meminta adanya penyesuaian harga sekaligus kepastian penyerapan hasil tambang masyarakat.
Sebagai warga Bangka Belitung, Ahok menilai harga pembelian timah dari masyarakat perlu disesuaikan dengan harga pasar.
“Harga beli dari rakyat yang sesuai harga pasaran,” kata Ahok dikutip Sabtu 15 Agustus 2026.
Ketika ditanya apakah harga pembelian timah oleh PT Timah saat ini telah mencerminkan harga pasar, ia tidak dapat berkomentar.
“Harusnya nanya ke pemain timah,” katanya.
Ia menekankan bahwa prinsip transparansi sangat krusial dalam menentukan penetapan harga, terutama dengan mempertimbangkan dinamika persaingan pasar dan keterlibatan smelter.
Dengan kurs rupiah yang berada di kisaran Rp17.878 per Dolar AS, harga timah dunia saat ini setara dengan Rp1.011.666 per kilogram.
“Harga timah dunia sudah Rp1 juta, harusnya PT Timah beli 300 - 400 ribu?,” kata Ahok.
Sementara, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengatakan harga pembelian bijih timah di Belitung Timur disepakati sebesar Rp200 ribu per kilogram untuk kadar Sn 73%.
Kebijakan itu menjadi respons atas aspirasi penambang yang disampaikan massa dalam aksi unjuk rasa di Kantor Unit PT Timah dan Gudang Timah di Kecamatan Gantung.
Sebagai informasi, persoalan di Belitung Timur sebenarnya bukan soal harga saja, melainkan legalitas yang tidak rampung selama puluhan tahun. Padahal, timah telah ditambang rakyat di Bangka Belitung selama ratusan tahun.
Namun, kerangka hukum bagi pertambangan rakyat baru bergerak pada 30 Juli 2026, ketika Pemerintah Provinsi Babel mengumumkan pembagian blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Belitung Timur seluas ±760 hektare.
Izin pertambangan rakyat sendiri diperkirakan baru terbit akhir Desember 2026 atau awal 2027. Artinya, ketika ribuan penambang mendatangi kantor PT Timah pada 7 Agustus 2026, mereka bekerja di wilayah yang secara formal baru berstatus calon wilayah tambang rakyat.
Di tengah kekosongan itu, satu-satunya jalan agar hasil tambang rakyat terserap secara resmi adalah pembelian oleh PT Timah. Namun, skema semacam itu justru menjadi objek perkara korupsi timah.
Ketika pembelian bijih dari mitra tambang dinilai tidak memenuhi syarat administratif, dihitung sebagai kerugian keuangan negara.
Bahkan, sejumlah pelaku usaha swasta yang selama ini menjadi penyangga penyerapan hasil tambang rakyat berakhir dengan vonis pidana.
Kini, dua tahun kemudian, DPR justru mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberi PT Timah pengecualian untuk membeli timah masyarakat di luar RKAB dan IUP selama satu tahun.
Ricuh Penambang, Ahok Ingatkan Harga Beli Timah Sesuai Pasar
RMOL. Mantan Bupati Belitung Timur periode 2005-2006, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok menyoroti kericuhan masyarakat penambang bijih timah yang terjadi di wilayah PT Timah, Belitung Timur, Bangka Belitung beberapa hari lalu.
Diduga, penambang mempersoalkan harga pembelian bijih timah yang dinilai belum sebanding dengan kondisi operasional di lapangan. Dalam aksi tersebut, massa meminta adanya penyesuaian harga sekaligus kepastian penyerapan hasil tambang masyarakat.
Sebagai warga Bangka Belitung, Ahok menilai harga pembelian timah dari masyarakat perlu disesuaikan dengan harga pasar.
“Harga beli dari rakyat yang sesuai harga pasaran,” kata Ahok dikutip Sabtu 15 Agustus 2026.
Ketika ditanya apakah harga pembelian timah oleh PT Timah saat ini telah mencerminkan harga pasar, ia tidak dapat berkomentar.
“Harusnya nanya ke pemain timah,” katanya.
Ia menekankan bahwa prinsip transparansi sangat krusial dalam menentukan penetapan harga, terutama dengan mempertimbangkan dinamika persaingan pasar dan keterlibatan smelter.
Dengan kurs rupiah yang berada di kisaran Rp17.878 per Dolar AS, harga timah dunia saat ini setara dengan Rp1.011.666 per kilogram.
“Harga timah dunia sudah Rp1 juta, harusnya PT Timah beli 300 - 400 ribu?,” kata Ahok.
Sementara, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengatakan harga pembelian bijih timah di Belitung Timur disepakati sebesar Rp200 ribu per kilogram untuk kadar Sn 73%.
Kebijakan itu menjadi respons atas aspirasi penambang yang disampaikan massa dalam aksi unjuk rasa di Kantor Unit PT Timah dan Gudang Timah di Kecamatan Gantung.
Sebagai informasi, persoalan di Belitung Timur sebenarnya bukan soal harga saja, melainkan legalitas yang tidak rampung selama puluhan tahun. Padahal, timah telah ditambang rakyat di Bangka Belitung selama ratusan tahun.
Namun, kerangka hukum bagi pertambangan rakyat baru bergerak pada 30 Juli 2026, ketika Pemerintah Provinsi Babel mengumumkan pembagian blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Belitung Timur seluas ±760 hektare.
Izin pertambangan rakyat sendiri diperkirakan baru terbit akhir Desember 2026 atau awal 2027. Artinya, ketika ribuan penambang mendatangi kantor PT Timah pada 7 Agustus 2026, mereka bekerja di wilayah yang secara formal baru berstatus calon wilayah tambang rakyat.
Di tengah kekosongan itu, satu-satunya jalan agar hasil tambang rakyat terserap secara resmi adalah pembelian oleh PT Timah. Namun, skema semacam itu justru menjadi objek perkara korupsi timah.
Ketika pembelian bijih dari mitra tambang dinilai tidak memenuhi syarat administratif, dihitung sebagai kerugian keuangan negara.
Bahkan, sejumlah pelaku usaha swasta yang selama ini menjadi penyangga penyerapan hasil tambang rakyat berakhir dengan vonis pidana.
Kini, dua tahun kemudian, DPR justru mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberi PT Timah pengecualian untuk membeli timah masyarakat di luar RKAB dan IUP selama satu tahun.