Berita

Ilustrasi

Politik

Ricuh Penambang, Ahok Ingatkan Harga Beli Timah Sesuai Pasar

SABTU, 15 AGUSTUS 2026 | 15:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Bupati Belitung Timur periode 2005-2006, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok menyoroti kericuhan masyarakat penambang bijih timah yang terjadi di wilayah PT Timah, Belitung Timur, Bangka Belitung beberapa hari lalu.

Diduga, penambang mempersoalkan harga pembelian bijih timah yang dinilai belum sebanding dengan kondisi operasional di lapangan. Dalam aksi tersebut, massa meminta adanya penyesuaian harga sekaligus kepastian penyerapan hasil tambang masyarakat.

Sebagai warga Bangka Belitung, Ahok menilai harga pembelian timah dari masyarakat perlu disesuaikan dengan harga pasar.


“Harga beli dari rakyat yang sesuai harga pasaran,” kata Ahok dikutip Sabtu 15 Agustus 2026.

Ketika ditanya apakah harga pembelian timah oleh PT Timah saat ini telah mencerminkan harga pasar, ia tidak dapat berkomentar. 

“Harusnya nanya ke pemain timah,” katanya.

Ia menekankan bahwa prinsip transparansi sangat krusial dalam menentukan penetapan harga, terutama dengan mempertimbangkan dinamika persaingan pasar dan keterlibatan smelter.

Dengan kurs rupiah yang berada di kisaran Rp17.878 per Dolar AS, harga timah dunia saat ini setara dengan Rp1.011.666 per kilogram.

“Harga timah dunia sudah Rp1 juta, harusnya PT Timah beli 300 - 400 ribu?,” kata Ahok.

Sementara, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengatakan harga pembelian bijih timah di Belitung Timur disepakati sebesar Rp200 ribu per kilogram untuk kadar Sn 73%.

Kebijakan itu menjadi respons atas aspirasi penambang yang disampaikan massa dalam aksi unjuk rasa di Kantor Unit PT Timah dan Gudang Timah di Kecamatan Gantung.

Sebagai informasi, persoalan di Belitung Timur sebenarnya bukan soal harga saja, melainkan legalitas yang tidak rampung selama puluhan tahun. Padahal, timah telah ditambang rakyat di Bangka Belitung selama ratusan tahun.

Namun, kerangka hukum bagi pertambangan rakyat baru bergerak pada 30 Juli 2026, ketika Pemerintah Provinsi Babel mengumumkan pembagian blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Belitung Timur seluas ±760 hektare. 

Izin pertambangan rakyat sendiri diperkirakan baru terbit akhir Desember 2026 atau awal 2027. Artinya, ketika ribuan penambang mendatangi kantor PT Timah pada 7 Agustus 2026, mereka bekerja di wilayah yang secara formal baru berstatus calon wilayah tambang rakyat. 

Di tengah kekosongan itu, satu-satunya jalan agar hasil tambang rakyat terserap secara resmi adalah pembelian oleh PT Timah. Namun, skema semacam itu justru menjadi objek perkara korupsi timah.

Ketika pembelian bijih dari mitra tambang dinilai tidak memenuhi syarat administratif, dihitung sebagai kerugian keuangan negara. 

Bahkan, sejumlah pelaku usaha swasta yang selama ini menjadi penyangga penyerapan hasil tambang rakyat berakhir dengan vonis pidana.

Kini, dua tahun kemudian, DPR justru mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberi PT Timah pengecualian untuk membeli timah masyarakat di luar RKAB dan IUP selama satu tahun.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya