Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

SABTU, 15 AGUSTUS 2026 | 00:07 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP dipersoalkan dalam persidangan perkara Nomor 361 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam persidangan tersebut, tergugat II dan III, Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maimoen, menghadirkan satu saksi ahli, Hotma P Sibuea, serta tiga saksi fakta. Sementara pihak penggugat menghadirkan ahli hukum Maruarar Siahaan.

Hotma menilai, penyelesaian perselisihan internal partai wajib terlebih dahulu ditempuh melalui Mahkamah Partai atau lembaga lain yang secara tegas diatur dalam AD/ART.


“Bahwa perselisihan internal partai harus ditempuh terlebih dahulu oleh lembaga peradilan internal yaitu Mahkamah Partai atau sebutan lainnya yang diatur dalam AD/ART partai. Bila ada lembaga lain atau Tim yang dibentuk diluar ketentuan AD/ART partai maka itu tidak sah. Dan lembaga tersebut tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara internal partai Tim itu sifatnya hanya ad hoc,” ujar Hotma dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Pendapat tersebut disebut diperkuat ahli yang dihadirkan penggugat, Maruarar Siahaan. Menurut kuasa hukum tergugat II dan III, Surya A Saragih, Maruarar menyatakan lembaga atau tim yang dibentuk di luar ketentuan AD/ART tidak sah.

“Bagaimana konsekwensi Yuridis jika terdapat lembaga atau Tim yang dibentuk diluar ketentuan yang diatur dalam AD/ART? Maruarar dengan tegas menjawab tidak sah,” ungkap Surya.

Saksi fakta M. Thobahul Aftoni juga menyatakan tidak ada ketentuan dalam AD/ART PPP yang mengatur keberadaan Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP.

“Setidaknya ada empat pasal dalam AD/ART partai yang mengatur tentang kedudukan institusi yang berwenang mengadili perkara internal yaitu Mahkamah Partai. Yaitu pasal 17, pasal 24, pasal 58 AD dan Pasal 19 ART PPP. Seluruhnya menyebut Mahkamah Partai. Tidak ada itu yang namanya Tim Penyelesaian Sengketa Internal,” ungkap Aftoni.

Keanggotaan Agus Suparmanto

Dalam persidangan, Aftoni juga menegaskan status keanggotaan Agus Suparmanto di PPP sah dan tercatat dalam sistem keanggotaan partai.

Menurutnya, Agus telah menyatakan keinginan bergabung dengan PPP pada awal 2025 dalam acara Halaqoh Ulama PPP di Semarang, Jawa Tengah.

Kesaksian tersebut diperkuat Nurman Zein Nahdi atau Didik yang menyatakan keanggotaan Agus telah tercatat secara resmi.

“Status keanggotaan Pak Agus Suparmanto tidak perlu dipersoalkan. Sudah sah dan resmi terdaftar di sistem keanggotaan PPP dan sudah terdaftar di SK Menkum maupun Sipol KPU RI,” tegas Didik.

Ia bahkan menyebut pihak yang masih mempersoalkan keanggotaan Agus sebagai “kader karbitan”.

Sementara itu, Surya mengatakan seluruh saksi fakta dari pihak penggugat maupun Tergugat I yang merupakan Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP juga mengakui keanggotaan Agus Suparmanto, yang kini menjabat Wakil Ketua Umum PPP.

Keanggotaan tersebut, kata Surya, telah disahkan melalui SK Menteri Hukum tertanggal 6 Oktober 2025.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya