Berita

Ilustrasi wacana pajak karbon untuk kendaraan motor berbahan bakar bensin. (Foto: artificial intelligence)

Bisnis

Carbon Tax Sejalan Transisi Energi, Idealnya Tarif Progresif 2-5 Persen

JUMAT, 14 AGUSTUS 2026 | 20:23 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penerapan pajak karbon (carbon tax) untuk sepeda motor berbahan bakar bensin dinilai relevan sebagai instrumen transisi energi. Namun, pemerintah diingatkan agar kebijakan tersebut tidak berujung pada beban baru yang menghimpit ekonomi masyarakat.

Peringatan itu disampaikan Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman yang menekankan pentingnya ketersediaan dan kesiapan pilihan kendaraan rendah emisi yang terjangkau sebelum aturan tersebut dieksekusi.

"Pajak karbon untuk motor bensin memang relevan sebagai instrumen transisi energi. Namun, jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi pajak baru yang dibungkus agenda hijau," tegas Rizal kepada RMOL, Jumat, 14 Agustus 2026.


Menurut Rizal, jika kebijakan ini tetap dijalankan, tarif awal pajak karbon idealnya berada di kisaran 2 hingga 5 persen. Skema penerapannya pun harus dilakukan secara progresif dengan mempertimbangkan tingkat emisi serta efisiensi masing-masing kendaraan.

Ia menggarisbawahi, kenaikan biaya penggunaan motor bensin harus memperhitungkan realitas di lapangan. Saat ini, harga motor listrik, kemudahan akses kredit, ekosistem baterai, hingga infrastruktur pengisian daya (charging station) dinilai belum benar-benar kompetitif bagi masyarakat luas.

"Jika pemerintah menaikkan biaya penggunaan motor bensin sementara harga motor listrik dan infrastrukturnya belum kompetitif, maka masyarakat sebenarnya tidak sedang didorong untuk beralih, melainkan dipaksa membayar lebih mahal tanpa ada pilihan yang memadai," kritiknya.

Lebih lanjut, Rizal mengingatkan bahwa bagi mayoritas rumah tangga di Indonesia, sepeda motor bukan sekadar alat transportasi, melainkan sarana produksi dan penopang mobilitas ekonomi harian.

Tambahan beban pajak dipastikan bakal mendongkrak biaya transportasi pekerja, pelaku UMKM, pengemudi sektor informal, hingga rantai distribusi skala kecil.

Jika masyarakat belum mampu beralih ke kendaraan listrik, pajak karbon berisiko menjadi kebijakan regresif, di mana kelompok berpendapatan rendah justru menanggung proporsi beban yang jauh lebih besar.

"Pemerintah seharusnya tidak memulai dari pertanyaan berapa besar pajaknya, melainkan dari seberapa murah biaya yang dibutuhkan masyarakat untuk beralih ke kendaraan rendah emisi," ujar Rizal.

Oleh karena itu, Indef mendorong agar seluruh penerimaan negara dari pajak karbon nantinya dialokasikan secara transparan (earmarking). Di antaranya untuk subsidi konversi, insentif pembelian motor listrik bagi pekerja produktif dan kelompok kurang mampu, serta percepatan pembangunan infrastruktur pengisian daya.

"Ukuran keberhasilan kebijakan ini bukanlah seberapa besar penerimaan yang masuk ke kas negara, melainkan sejauh mana kemampuan menurunkan konsumsi BBM dan emisi tanpa harus mengorbankan daya beli serta mobilitas ekonomi rakyat," pungkasnya.

Wacana penerapan pajak karbon ini diutarakan Presiden Prabowo Subianto sebagai peringatan kepada masyarakat yang masih menggunakan motor bensin. Hal ini sejalan dengan aturan pengendalian emisi dalam rangka pembatasan penggunaan motor berbahan bakar bensin.

"Ada namanya carbon tax. Di kota-kota besar seperti di Beijing motor bensin enggak bisa masuk. Jadi ini warning saja yang masih nekat gandrung dengan motor bensin ya," ujar Prabowo di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2026.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya