Berita

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: TV Parlemen)

Politik

Buka Rapat Paripurna, Puan Singgung RUU Perampasan Aset di Hadapan Presiden Prabowo

JUMAT, 14 AGUSTUS 2026 | 16:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset turut disinggung Ketua DPR RI Puan Maharani saat membuka Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 DPR RI. 

Pembahasan RUU itu disebut masih berada dalam tahap menjaring aspirasi publik.

Adapun, Rapat Paripurna kali ini turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto yang menyampaikan pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta nota keuangan dan dokumen pendukung lainnya kepada DPR.


Dalam masa persidangan kali ini, DPR bersama Pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 RUU yang telah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I. Selain itu, DPR juga akan melanjutkan penyusunan 43 RUU.

Salah satu RUU yang masuk dalam tahap penyusunan tersebut adalah RUU Perampasan Aset. Puan mengatakan proses penyusunan aturan itu masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

"RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningfull participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Puan menegaskan, pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembentukan undang-undang.

Menurutnya, kualitas legislasi tidak semata-mata diukur dari jumlah UU yang berhasil disahkan, melainkan dari manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

"Pembukaan masa persidangan ini menandai dimulainya tahun ketiga dari masa bakti DPR RI Periode 2024-2029," ucap Puan.

Memasuki tahun ketiga masa bakti DPR periode 2024-2029, Puan menyebut ekspektasi masyarakat terhadap hasil pembangunan dan kebijakan pemerintah akan semakin besar.

Sebab itu, DPR akan berupaya memperkuat kinerja dan menyerap aspirasi masyarakat dalam masa persidangan tersebut.

"Oleh karena itu, masa sidang ini akan menjadi kesempatan penting bagi DPR RI untuk terus memperkuat kinerja, menyerap aspirasi rakyat, dan menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat," ujarnya.

Puan mengatakan DPR bersama Pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi UU sejak masa sidang pertama 2024 hingga masa sidang terakhir. 

Rinciannya, tiga UU berasal dari Komisi I, 10 UU dari Komisi II, tiga UU dari Komisi III, dua UU dari Komisi VI, satu UU dari Komisi VII, satu UU dari Komisi VIII, masing-masing dua UU dari Komisi XI dan Komisi XIII.

Selain itu, Badan Legislasi menyelesaikan tiga UU, sementara Panitia Khusus menyelesaikan satu UU.

Dalam proses pembentukan UU, Puan mengakui terdapat dinamika politik, baik di antara fraksi, antara DPR dan Pemerintah, maupun dalam menyerap aspirasi berbagai kelompok masyarakat.

Menurutnya, dinamika tersebut perlu diarahkan untuk menemukan titik temu yang tetap menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas.

“Titik temu yang menegaskan Kehadiran Negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari Undang-Undang tersebut,” ujarnya.

Puan menambahkan, DPR dan Pemerintah berkomitmen menjalankan pembentukan UU sesuai amanat konstitusi. 

Proses tersebut juga harus membuka ruang partisipasi masyarakat yang bermakna serta mempertimbangkan kebutuhan hukum nasional dan legitimasi sosial, politik, dan ekonomi.

“Serta tidak terdapat tumpang tindih antar Undang-Undang dan/atau kewenangan aparatur negara," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya