Berita

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono dan dua tersangka lainnya (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Periksa 10 Saksi, Dalami Peran Perusahaan Milik Mulyono di Kasus Restitusi Pajak

JUMAT, 14 AGUSTUS 2026 | 14:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik meminta keterangan dari 10 saksi untuk mendalami mekanisme pengajuan restitusi serta peran perusahaan milik Mulyono.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap 10 saksi tersebut dilakukan di dua lokasi pada Kamis, 13 Agustus 2026, yakni Polrestabes Surabaya dan Polresta Surakarta.


Di Polrestabes Surabaya, penyidik memeriksa Inggrid Triharyati, Samsuni, Ari Djunaedi, Mukti Setyowani, dan Moh Jafar Sodiq.

Sementara di Polresta Surakarta, pemeriksaan dilakukan terhadap Agustina Dianawati, Muhammad Fahmi Djazuli Assalimy, Bagus Usodo, Punto Ari Wibisoni, dan Tri Wibowo.

"Semua saksi hadir, baik yang dilakukan pemeriksaan di Surakarta maupun Surabaya," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 14 Agustus 2026.

Dari unsur Direktorat Jenderal Pajak, para saksi merupakan pegawai yang pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng. Keterangan mereka diperlukan untuk mengungkap proses pemeriksaan terhadap pengajuan restitusi pajak.

"Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh Wajib Pajak," jelas Budi.

Sementara itu, saksi dari pihak swasta berasal dari unsur wajib pajak serta orang-orang yang berada dalam struktur perusahaan milik Mulyono. Penyidik mendalami proses pengajuan restitusi dari sisi wajib pajak sekaligus peran perusahaan tersebut.

"Sedangkan untuk saksi-saksi dari unsur swasta merupakan Wajib Pajak dan orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik MLY. Para saksi ini menerangkan bagaimana proses pengajuan restitusi dari sisi Wajib Pajak, termasuk seperti apa peran dari perusahaan milik MLY tersebut," terang Budi.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah temuan yang diperoleh dari penggeledahan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Penyidik masih akan terus melakukan pengembangan dan penelusuran kepada para pihak terkait," pungkas Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik). Sprindik pertama berkaitan dengan pihak pemberi, kedua mengenai pihak penerima, dan ketiga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada konstruksi awal perkara, KPK menetapkan Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak.

Pengusutan kini diperluas untuk mengungkap dugaan penerimaan lain di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. KPK juga menelusuri kemungkinan aset yang berasal dari penerimaan tersebut telah dialihkan atau diubah bentuknya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya