Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto: tangkapan layar)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong penerapan konsep Green Democracy sebagai paradigma pembangunan politik yang mampu menjawab tantangan bonus demografi sekaligus menjaga keberlanjutan sosial, ekonomi, dan ekologi Indonesia.
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyampaikan gagasan tersebut dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Sultan, Indonesia saat ini menghadapi sejumlah tantangan besar, mulai dari demokrasi yang mahal, bonus demografi yang besar, hingga ancaman perubahan iklim.
Untuk itu, DPD RI mengusung Green Democracy yang menempatkan pembangunan politik dan keberlanjutan sebagai dua hal yang harus berjalan beriringan.
Untuk itu, DPD RI mengusung Green Democracy yang menempatkan pembangunan politik dan keberlanjutan sebagai dua hal yang harus berjalan beriringan.
“Untuk menjawab tantangan tersebut, DPD RI mengusung gagasan Green Democracy. Sebagai sebuah gagasan yang menyeimbangkan pembangunan politik dengan keberlanjutan sosial, ekonomi dan ekologi,” ujar Sultan.
Ia menjelaskan, konsep tersebut diperlukan agar kemajuan yang dinikmati generasi saat ini tidak justru meninggalkan beban ekologis bagi generasi mendatang. Sultan juga menilai Green Democracy harus mampu menjawab persoalan biaya politik yang tinggi. Demokrasi Indonesia, menurutnya, perlu didorong menjadi lebih efisien sehingga mampu melahirkan lebih banyak negarawan.
Di sisi lain, konsep tersebut dinilai penting dalam mengelola bonus demografi Indonesia. Besarnya jumlah penduduk usia produktif harus dipandang sebagai peluang strategis untuk membangun kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
“Melalui paradigma Green Democracy, kami ingin memastikan bonus demografi kita yang besar tidak menjadi beban atau liability, tapi harus menjadi opportunity sekaligus asset dalam membentuk generasi Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Sultan mengatakan, DPD RI juga terus memperkuat peran daerah melalui fungsi legislasi. Ia mengapresiasi DPR RI yang telah menetapkan Program Legislasi Nasional dengan mengakomodasi sejumlah RUU usulan DPD RI.
Beberapa di antaranya RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU tentang Masyarakat Adat, RUU tentang Perubahan atas UU Pemerintahan Daerah, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang BUMD, serta RUU tentang perubahan atas UU Pemerintahan Aceh.
Menurut Sultan, berbagai RUU tersebut merupakan bagian dari agenda Green Legislation yang diusung DPD RI untuk memperkuat pembangunan daerah sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan.
“Semua Rancangan Undang-Undang inisiatif DPD RI tersebut menjadi bagian dari Green Legislation yang kami usung,” tandasnya.