Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Menurut Ketua MPR RI Ahmad Muzani, pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan pada keadilan, keberlanjutan, dan kelestarian ekologi.
"Sementara itu Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara tegas mengamanatkan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujar Muzani dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jumat, 14 Agustus 2026.
Populer
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24
Selasa, 01 September 2026 | 15:17
Selasa, 01 September 2026 | 01:59
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47
Selasa, 01 September 2026 | 11:03
UPDATE
Kamis, 03 September 2026 | 08:15
Kamis, 03 September 2026 | 07:57
Kamis, 03 September 2026 | 07:44
Kamis, 03 September 2026 | 07:26
Kamis, 03 September 2026 | 07:11
Kamis, 03 September 2026 | 06:50
Kamis, 03 September 2026 | 06:22
Kamis, 03 September 2026 | 05:59
Kamis, 03 September 2026 | 05:29
Kamis, 03 September 2026 | 04:50