Berita

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

MPR: Ekspor Satu Pintu Lewat Danantara Perkuat Posisi Tawar Negara

JUMAT, 14 AGUSTUS 2026 | 09:51 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi tawar negara dalam perdagangan global.

Menurut Ketua MPR RI Ahmad Muzani, pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan pada keadilan, keberlanjutan, dan kelestarian ekologi.

"Sementara itu Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara tegas mengamanatkan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujar Muzani dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jumat, 14 Agustus 2026. 


Amanat tersebut, lanjutnya, kemudian dijabarkan secara strategis melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

"Kita juga menyaksikan bagaimana pemerintah mengambil kebijakan tentang tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang itu jelas memperkuat posisi tawar negara dalam perdagangan global," kata Muzani.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan mekanisme ekspor satu pintu untuk komoditas strategis berupa batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. 

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dan akan dilakukan secara bertahap guna menjaga kelancaran rantai pasok global.

Implementasi kebijakan dibagi ke dalam dua tahap.

Tahap pertama, 1 Juni hingga 31 Desember 2026, pemerintah menetapkan masa transisi bagi para eksportir. Selama periode ini, perusahaan masih diperbolehkan melakukan ekspor secara mandiri dan menggunakan nama perusahaan masing-masing dalam seluruh proses administrasi, mulai dari pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui sistem CEISA hingga pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di SIMODIS.

Tahap kedua, mulai 1 Januari 2027, kebijakan memasuki tahap implementasi penuh. Pada fase ini, perusahaan swasta tidak lagi diperkenankan melakukan ekspor secara mandiri. PT DSI akan berperan sebagai eksportir tunggal yang bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi perdagangan, kontrak dengan pembeli luar negeri, penyelesaian kepabeanan, pengangkutan, hingga penerimaan pembayaran.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya