Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Duga Ada Upaya Ubah Bentuk Uang Hasil Penerimaan Pajak Banjarmasin

JUMAT, 14 AGUSTUS 2026 | 08:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya upaya mengubah bentuk uang atau aset yang diduga diterima penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, yang kini telah merambah sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dugaan pengubahan bentuk uang atau aset tersebut berkaitan dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam pengembangan perkara Banjarmasin, termasuk Sprindik tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Artinya penyidik menduga ada upaya-upaya pengubahan bentuk atas uang ataupun aset-aset yang diduga diterima oleh para penyelenggara negara dan ASN di lingkup KPP Madya Banjarmasin ini," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 14 Agustus 2026.

Budi menjelaskan, pengembangan dilakukan lantaran penyidik menduga terdapat penerimaan lain yang dilakukan penyelenggara negara maupun PNS di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, di luar perkara yang telah diungkap sebelumnya.

"Untuk pengembangan penyidikan perkara ini karena memang diduga ada penerimaan-penerimaan lain yang dilakukan oleh penyelenggara negara ataupun PNS di lingkungan KPP Madya Banjarmasin," ujar Budi.

Penyidik kemudian menelusuri sumber penerimaan tersebut, termasuk untuk mengetahui kaitannya dengan proses perpajakan tertentu yang dilakukan wajib pajak.

"Sehingga pajak penerimaan-penerimaan tersebut penyidik butuh untuk melakukan pengembangan, menelusuri lebih dalam lagi penerimaan ini dari mana, berkaitan dengan proses apa," jelas Budi.

Menurut Budi, dugaan penerimaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan restitusi pajak. Sebab, layanan perpajakan memiliki banyak proses bisnis yang membuka peluang terjadinya kesepakatan ilegal antara fiskus dan wajib pajak.

"Karena memang kalau kita bicara layanan perpajakan itu kan prosesnya banyak, tidak hanya soal restitusi pajak tapi juga banyak proses bisnis-proses bisnis lainnya yang tentu itu juga terbuka peluang untuk kemudian jadi permufakatan antara fiskus atau pegawai pajak dengan wajib pajak," tegas Budi.

Untuk membongkar dugaan tersebut, KPK membutuhkan alat bukti tambahan guna menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.

"Karena memang dalam pengembangan penyidikan ini KPK masih menggunakan sprindik umum," terang Budi.

Pencarian alat bukti itu kemudian dilakukan melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Surakarta serta rumah dan kantor pihak swasta di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

Dalam penggeledahan di Malang, penyidik menemukan emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta dari rumah salah satu pegawai pajak yang merupakan pemeriksa.

"Aset-aset itu diduga terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan, sehingga atas aset-aset itu kemudian dilakukan penyitaan," ujar Budi.

KPK juga langsung memeriksa sejumlah saksi di Polresta Surakarta dan Polrestabes Surabaya untuk mengonfirmasi temuan dari rangkaian penggeledahan tersebut.

"Detailnya seperti apa, karena memang ini pemeriksaan saksi masih berjalan ya di dua lokasi, di Polresta Surakarta dan juga di Polrestabes Surabaya," kata Budi.

Penggeledahan di Surakarta, kata Budi, dipastikan masih berkaitan dengan pengembangan perkara yang bermula dari KPP Madya Banjarmasin. Namun, KPK masih mendalami relevansi masing-masing lokasi dengan konstruksi perkara.

"Tentu ini ada kaitannya sehingga perlu dilakukan penggeledahan," ungkap Budi.

KPK sebelumnya telah menerbitkan tiga Sprindik dalam pengembangan perkara tersebut. Sprindik pertama berkaitan dengan pihak pemberi, Sprindik kedua mengenai pihak penerima, sedangkan Sprindik ketiga berkaitan dengan TPPU.

Dalam konstruksi awal perkara, KPK telah menetapkan Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak.

KPK kini memperluas pengusutan untuk membongkar dugaan penerimaan lain di lingkungan KPP Madya Banjarmasin sekaligus menelusuri kemungkinan aset hasil penerimaan tersebut telah dialihkan atau diubah bentuknya.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya