Berita

Ekshumasi jenazah Sutrimo di tempat pemakaman umum Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)

Publika

Mencari Kebenaran dengan Ekshumasi Jenazah Sutrimo

JUMAT, 14 AGUSTUS 2026 | 03:08 WIB

EKSHUMASI terhadap jenazah Sutrimo dapat menjadi salah satu langkah penting dalam proses penegakan hukum apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diperjelas mengenai penyebab maupun keadaan kematiannya.

Dalam perspektif hukum acara pidana, ekshumasi bukanlah tindakan yang dilakukan untuk membangun tuduhan terhadap pihak tertentu. 

Ekshumasi harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya mencari dan menemukan kebenaran materiil berdasarkan fakta serta pendekatan ilmiah.


Penanganan terhadap suatu peristiwa kematian yang masih menyisakan pertanyaan sebaiknya mengedepankan prinsip scientific crime investigation.

Kesimpulan hukum tidak semestinya hanya dibangun berdasarkan asumsi, dugaan ataupun opini, melainkan harus diperkuat dengan pemeriksaan ilmiah dan alat bukti yang sah.

Pemeriksaan kedokteran forensik terhadap jenazah dapat membantu menjelaskan berbagai hal yang relevan, seperti sebab kematian, mekanisme kematian, keberadaan luka, kemungkinan zat tertentu di dalam tubuh, maupun temuan medis lainnya yang memiliki hubungan dengan kepentingan penyelidikan atau penyidikan.

Apabila aparat penegak hukum menilai diperlukan pemeriksaan lanjutan terhadap jenazah Sutrimo yang telah dimakamkan, maka ekshumasi dapat menjadi salah satu instrumen untuk membuat terang peristiwa tersebut, sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan, kebutuhan penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku.

Perlu ditegaskan bahwa dilakukannya ekshumasi tidak serta-merta membuktikan telah terjadi suatu tindak pidana ataupun menunjukkan kesalahan seseorang.

Justru melalui pemeriksaan ilmiah tersebut, aparat penegak hukum memperoleh kesempatan untuk menguji berbagai kemungkinan secara objektif.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya fakta yang mengarah kepada suatu tindak pidana, maka fakta tersebut dapat didalami sesuai mekanisme hukum. 

Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan indikasi tindak pidana, hasil tersebut juga harus dihormati sebagai bagian dari proses pencarian kebenaran.

Dalam perkara almarhum Sutrimo, seluruh pihak sebaiknya memberikan ruang kepada Polri dan tim kedokteran forensik untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum.

Kita harus mendukung penggunaan pendekatan ilmiah dalam mengungkap suatu peristiwa kematian. Biarkan bukti yang berbicara dan biarkan ahli forensik memberikan kesimpulan berdasarkan ilmu pengetahuan.

Dengan demikian, masyarakat tidak terjebak pada spekulasi yang belum tentu sesuai dengan fakta sebenarnya.

Tujuan utama proses hukum bukanlah mencari siapa yang harus dipersalahkan sejak awal, melainkan menemukan apa yang sebenarnya terjadi.

Apabila dalam kematian Sutrimo masih terdapat fakta-fakta yang belum terjawab, maka instrumen hukum dan ilmu kedokteran forensik dapat digunakan secara proporsional untuk memperoleh kepastian.

Ekshumasi, apabila memang diperlukan secara hukum dan forensik, harus dipandang sebagai jalan untuk menemukan kebenaran, bukan jalan untuk membangun tuduhan.

Pada akhirnya, kita berharap penyebab meninggalnya Alm. Sutrimo dapat dijelaskan secara terang dan objektif berdasarkan ilmu pengetahuan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga serta masyarakat.

Pitra Romadoni Nasution
Pakar Hukum Pidana Universitas Abdi Nusantara

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya