Berita

Ekshumasi jenazah Sutrimo di tempat pemakaman umum Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)

Publika

Mencari Kebenaran dengan Ekshumasi Jenazah Sutrimo

JUMAT, 14 AGUSTUS 2026 | 03:08 WIB

EKSHUMASI terhadap jenazah Sutrimo dapat menjadi salah satu langkah penting dalam proses penegakan hukum apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diperjelas mengenai penyebab maupun keadaan kematiannya.

Dalam perspektif hukum acara pidana, ekshumasi bukanlah tindakan yang dilakukan untuk membangun tuduhan terhadap pihak tertentu. 

Ekshumasi harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya mencari dan menemukan kebenaran materiil berdasarkan fakta serta pendekatan ilmiah.


Penanganan terhadap suatu peristiwa kematian yang masih menyisakan pertanyaan sebaiknya mengedepankan prinsip scientific crime investigation.

Kesimpulan hukum tidak semestinya hanya dibangun berdasarkan asumsi, dugaan ataupun opini, melainkan harus diperkuat dengan pemeriksaan ilmiah dan alat bukti yang sah.

Pemeriksaan kedokteran forensik terhadap jenazah dapat membantu menjelaskan berbagai hal yang relevan, seperti sebab kematian, mekanisme kematian, keberadaan luka, kemungkinan zat tertentu di dalam tubuh, maupun temuan medis lainnya yang memiliki hubungan dengan kepentingan penyelidikan atau penyidikan.

Apabila aparat penegak hukum menilai diperlukan pemeriksaan lanjutan terhadap jenazah Sutrimo yang telah dimakamkan, maka ekshumasi dapat menjadi salah satu instrumen untuk membuat terang peristiwa tersebut, sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan, kebutuhan penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku.

Perlu ditegaskan bahwa dilakukannya ekshumasi tidak serta-merta membuktikan telah terjadi suatu tindak pidana ataupun menunjukkan kesalahan seseorang.

Justru melalui pemeriksaan ilmiah tersebut, aparat penegak hukum memperoleh kesempatan untuk menguji berbagai kemungkinan secara objektif.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya fakta yang mengarah kepada suatu tindak pidana, maka fakta tersebut dapat didalami sesuai mekanisme hukum. 

Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan indikasi tindak pidana, hasil tersebut juga harus dihormati sebagai bagian dari proses pencarian kebenaran.

Dalam perkara almarhum Sutrimo, seluruh pihak sebaiknya memberikan ruang kepada Polri dan tim kedokteran forensik untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum.

Kita harus mendukung penggunaan pendekatan ilmiah dalam mengungkap suatu peristiwa kematian. Biarkan bukti yang berbicara dan biarkan ahli forensik memberikan kesimpulan berdasarkan ilmu pengetahuan.

Dengan demikian, masyarakat tidak terjebak pada spekulasi yang belum tentu sesuai dengan fakta sebenarnya.

Tujuan utama proses hukum bukanlah mencari siapa yang harus dipersalahkan sejak awal, melainkan menemukan apa yang sebenarnya terjadi.

Apabila dalam kematian Sutrimo masih terdapat fakta-fakta yang belum terjawab, maka instrumen hukum dan ilmu kedokteran forensik dapat digunakan secara proporsional untuk memperoleh kepastian.

Ekshumasi, apabila memang diperlukan secara hukum dan forensik, harus dipandang sebagai jalan untuk menemukan kebenaran, bukan jalan untuk membangun tuduhan.

Pada akhirnya, kita berharap penyebab meninggalnya Alm. Sutrimo dapat dijelaskan secara terang dan objektif berdasarkan ilmu pengetahuan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga serta masyarakat.

Pitra Romadoni Nasution
Pakar Hukum Pidana Universitas Abdi Nusantara

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya