Berita

Ekshumasi jenazah Sutrimo di tempat pemakaman umum Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)

Publika

Mencari Kebenaran dengan Ekshumasi Jenazah Sutrimo

JUMAT, 14 AGUSTUS 2026 | 03:08 WIB

EKSHUMASI terhadap jenazah Sutrimo dapat menjadi salah satu langkah penting dalam proses penegakan hukum apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diperjelas mengenai penyebab maupun keadaan kematiannya.

Dalam perspektif hukum acara pidana, ekshumasi bukanlah tindakan yang dilakukan untuk membangun tuduhan terhadap pihak tertentu. 

Ekshumasi harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya mencari dan menemukan kebenaran materiil berdasarkan fakta serta pendekatan ilmiah.


Penanganan terhadap suatu peristiwa kematian yang masih menyisakan pertanyaan sebaiknya mengedepankan prinsip scientific crime investigation.

Kesimpulan hukum tidak semestinya hanya dibangun berdasarkan asumsi, dugaan ataupun opini, melainkan harus diperkuat dengan pemeriksaan ilmiah dan alat bukti yang sah.

Pemeriksaan kedokteran forensik terhadap jenazah dapat membantu menjelaskan berbagai hal yang relevan, seperti sebab kematian, mekanisme kematian, keberadaan luka, kemungkinan zat tertentu di dalam tubuh, maupun temuan medis lainnya yang memiliki hubungan dengan kepentingan penyelidikan atau penyidikan.

Apabila aparat penegak hukum menilai diperlukan pemeriksaan lanjutan terhadap jenazah Sutrimo yang telah dimakamkan, maka ekshumasi dapat menjadi salah satu instrumen untuk membuat terang peristiwa tersebut, sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan, kebutuhan penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku.

Perlu ditegaskan bahwa dilakukannya ekshumasi tidak serta-merta membuktikan telah terjadi suatu tindak pidana ataupun menunjukkan kesalahan seseorang.

Justru melalui pemeriksaan ilmiah tersebut, aparat penegak hukum memperoleh kesempatan untuk menguji berbagai kemungkinan secara objektif.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya fakta yang mengarah kepada suatu tindak pidana, maka fakta tersebut dapat didalami sesuai mekanisme hukum. 

Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan indikasi tindak pidana, hasil tersebut juga harus dihormati sebagai bagian dari proses pencarian kebenaran.

Dalam perkara almarhum Sutrimo, seluruh pihak sebaiknya memberikan ruang kepada Polri dan tim kedokteran forensik untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum.

Kita harus mendukung penggunaan pendekatan ilmiah dalam mengungkap suatu peristiwa kematian. Biarkan bukti yang berbicara dan biarkan ahli forensik memberikan kesimpulan berdasarkan ilmu pengetahuan.

Dengan demikian, masyarakat tidak terjebak pada spekulasi yang belum tentu sesuai dengan fakta sebenarnya.

Tujuan utama proses hukum bukanlah mencari siapa yang harus dipersalahkan sejak awal, melainkan menemukan apa yang sebenarnya terjadi.

Apabila dalam kematian Sutrimo masih terdapat fakta-fakta yang belum terjawab, maka instrumen hukum dan ilmu kedokteran forensik dapat digunakan secara proporsional untuk memperoleh kepastian.

Ekshumasi, apabila memang diperlukan secara hukum dan forensik, harus dipandang sebagai jalan untuk menemukan kebenaran, bukan jalan untuk membangun tuduhan.

Pada akhirnya, kita berharap penyebab meninggalnya Alm. Sutrimo dapat dijelaskan secara terang dan objektif berdasarkan ilmu pengetahuan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga serta masyarakat.

Pitra Romadoni Nasution
Pakar Hukum Pidana Universitas Abdi Nusantara

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya