Berita

Penggagalan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin di di Perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau oleh tim gabungan. (Foto: Dispenal)

Presisi

Bareskrim Periksa 8 WNA Tersangka Kasus 1,3 Ton Ketamin

JUMAT, 14 AGUSTUS 2026 | 02:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Delapan warga negara asing (WNA) yang merupakan tersangka penyelundupan 1,3 ton ketamin di Perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 13 Agustus 2026.

“Kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap kepada wartawan.

Pendalaman dilakukan untuk mengungkap pihak yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, sampai dengan pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia.


Kedelapan tersangka terdiri dari 
satu orang manajer WN Taiwan, satu operator mesin kapal, serta lima orang ABK. 

“WN Myanmar sebanyak 7 orang dan 1 orang WN Taiwan. Sudah kita surati kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Zulkarnain.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri akan menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 terhadap para tersangka. 

“Barang siapa memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar mutu, keamanan, dan khasiat diancam dengan hukuman 12 tahun,” pungkas Zulkarnain.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas TNI AL (Koarmada I), BNN, BIN, dan Bea Cukai. Setelah itu proses penyidikan diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya