Berita

Penggagalan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin di di Perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau oleh tim gabungan. (Foto: Dispenal)

Presisi

Bareskrim Periksa 8 WNA Tersangka Kasus 1,3 Ton Ketamin

JUMAT, 14 AGUSTUS 2026 | 02:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Delapan warga negara asing (WNA) yang merupakan tersangka penyelundupan 1,3 ton ketamin di Perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 13 Agustus 2026.

“Kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap kepada wartawan.

Pendalaman dilakukan untuk mengungkap pihak yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, sampai dengan pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia.


Kedelapan tersangka terdiri dari 
satu orang manajer WN Taiwan, satu operator mesin kapal, serta lima orang ABK. 

“WN Myanmar sebanyak 7 orang dan 1 orang WN Taiwan. Sudah kita surati kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Zulkarnain.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri akan menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 terhadap para tersangka. 

“Barang siapa memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar mutu, keamanan, dan khasiat diancam dengan hukuman 12 tahun,” pungkas Zulkarnain.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas TNI AL (Koarmada I), BNN, BIN, dan Bea Cukai. Setelah itu proses penyidikan diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya