Berita

Ketua umum Barisan Intelektual Strategi Objektif Nasional (BISON) Indonesia Ginka Febriyanti. (Foto: Antara)

Hukum

BISON Indonesia:

Penangkapan Bos Narkoba Kampung Bahari Kado Istimewa Jelang Hari Kemerdekaan

JUMAT, 14 AGUSTUS 2026 | 02:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapat apresiasi besar setelah berhasil menangkap MR alias Bos Gendut, gembong narkoba kelas kakap asal Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Ketua umum Barisan Intelektual Strategi Objektif Nasional (BISON) Indonesia Ginka Febriyanti mengatakan, penangkapan gembong narkoba di Kampung Bahari merupakan kado istimewa bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tengah menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81  Kemerdekaan Republik Indonesia.

"BNN membuktikan ketegasannya bahwa negara hadir dan tidak akan pernah kalah oleh jejaring kejahatan luar biasa (extraordinary crime)," kata Ginka dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis 14 Agustus 2026.


Ginka menjelaskan, dalam perspektif strategis BISON Indonesia, makna kemerdekaan di usia ke-81 tahun ini harus melampaui kebebasan fisik, yaitu terwujudnya kedaulatan moral dan kesehatan generasi muda dari cengkeraman barang haram.

Menurutnya, penindakan di wilayah dengan kompleksitas tinggi seperti Kampung Bahari membutuhkan pendekatan intelijen yang matang, ketegangan taktis, serta keberanian hukum agar rantai peredarannya benar-benar terputus dari hulu hingga hilir.

"Kemerdekaan sejati bagi anak muda Indonesia adalah ketika mereka dapat bertumbuh, berinovasi, dan berkarya tanpa dibayang-bayangi oleh ancaman narkoba," tutup Ginka.

BNN berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 98 kilogram dari hasil penggerebekan dan penangkapan gembong narkoba jaringan Kampung Bahari, Jakarta Utara. Giat ini dilakukan pada Rabu malam, 12 Agustus 2026.

"Yang bersangkutan (MR) kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan, Kamis 13 Agustus 2026.

Roy mengungkapkan bahwa MR selaku pemilik 98 kg sabu yang diringkus tersebut merupakan buronan DPO kasus narkoba sejak 7 November 2025.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya