Berita

Ketua umum Barisan Intelektual Strategi Objektif Nasional (BISON) Indonesia Ginka Febriyanti. (Foto: Antara)

Hukum

BISON Indonesia:

Penangkapan Bos Narkoba Kampung Bahari Kado Istimewa Jelang Hari Kemerdekaan

JUMAT, 14 AGUSTUS 2026 | 02:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapat apresiasi besar setelah berhasil menangkap MR alias Bos Gendut, gembong narkoba kelas kakap asal Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Ketua umum Barisan Intelektual Strategi Objektif Nasional (BISON) Indonesia Ginka Febriyanti mengatakan, penangkapan gembong narkoba di Kampung Bahari merupakan kado istimewa bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tengah menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81  Kemerdekaan Republik Indonesia.

"BNN membuktikan ketegasannya bahwa negara hadir dan tidak akan pernah kalah oleh jejaring kejahatan luar biasa (extraordinary crime)," kata Ginka dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis 14 Agustus 2026.


Ginka menjelaskan, dalam perspektif strategis BISON Indonesia, makna kemerdekaan di usia ke-81 tahun ini harus melampaui kebebasan fisik, yaitu terwujudnya kedaulatan moral dan kesehatan generasi muda dari cengkeraman barang haram.

Menurutnya, penindakan di wilayah dengan kompleksitas tinggi seperti Kampung Bahari membutuhkan pendekatan intelijen yang matang, ketegangan taktis, serta keberanian hukum agar rantai peredarannya benar-benar terputus dari hulu hingga hilir.

"Kemerdekaan sejati bagi anak muda Indonesia adalah ketika mereka dapat bertumbuh, berinovasi, dan berkarya tanpa dibayang-bayangi oleh ancaman narkoba," tutup Ginka.

BNN berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 98 kilogram dari hasil penggerebekan dan penangkapan gembong narkoba jaringan Kampung Bahari, Jakarta Utara. Giat ini dilakukan pada Rabu malam, 12 Agustus 2026.

"Yang bersangkutan (MR) kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan, Kamis 13 Agustus 2026.

Roy mengungkapkan bahwa MR selaku pemilik 98 kg sabu yang diringkus tersebut merupakan buronan DPO kasus narkoba sejak 7 November 2025.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya