Berita

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Plang Parkir Gratis di Ritel Modern cuma Pajangan

Pansus DPRD Desak Kepastian Legalitas dan Perlindungan Konsumen
KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 23:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah pengelola ritel modern dan gerai usaha, di antaranya Indomaret, Alfamart, Kopi Kenangan, dan Janji Jiwa.

Rapat tersebut membahas persoalan parkir liar yang masih ditemukan di sejumlah lokasi usaha, termasuk adanya pungutan kepada konsumen meskipun area parkir tercantum sebagai “Parkir Gratis.”

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter menegaskan bahwa persoalan parkir tidak semata-mata berkaitan dengan pungutan, tetapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan konsumen, keamanan kendaraan, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Kalau sebuah gerai mencantumkan ‘Parkir Gratis’, maka jangan sampai di lapangan konsumen tetap dimintai uang oleh juru parkir. Ini harus ditertibkan," kata Jupiter, dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Kamis 13 Agustus 2026. 

Menurut Jupiter, pemerintah harus membangun standar tata kelola parkir yang jelas dan adil bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Apabila pengelola usaha menetapkan parkir gratis, maka lokasi tersebut harus benar-benar terbebas dari pungutan jukir liar. 

Sebaliknya, apabila parkir dikenakan tarif, maka pengelolaannya harus dilakukan secara resmi, legal, transparan, dan memberikan kepastian perlindungan kepada konsumen.

“Kalau parkirnya berbayar, maka harus jelas siapa pengelolanya, berapa tarifnya, bagaimana mekanisme pembayarannya, bagaimana pengawasannya, dan yang paling penting, bagaimana perlindungan terhadap kendaraan konsumen," kata Jupiter. 

Jangan sampai masyarakat sudah membayar, kata Jupiter, apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan, tidak ada pihak yang bertanggung jawab. 

Jupiter mengusulkan agar kewajiban penataan parkir secara resmi dapat diberlakukan secara proporsional, terutama bagi gerai atau pusat usaha berskala besar yang memiliki kapasitas kantong parkir memadai, misalnya minimal lima kendaraan roda empat. 

Sementara untuk gerai dengan skala lahan dan kapasitas parkir yang lebih kecil, pemerintah perlu memberikan penyesuaian dan fleksibilitas agar kebijakan tidak membebani pelaku UMKM maupun usaha kecil.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya