Berita

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Plang Parkir Gratis di Ritel Modern cuma Pajangan

Pansus DPRD Desak Kepastian Legalitas dan Perlindungan Konsumen
KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 23:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah pengelola ritel modern dan gerai usaha, di antaranya Indomaret, Alfamart, Kopi Kenangan, dan Janji Jiwa.

Rapat tersebut membahas persoalan parkir liar yang masih ditemukan di sejumlah lokasi usaha, termasuk adanya pungutan kepada konsumen meskipun area parkir tercantum sebagai “Parkir Gratis.”

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter menegaskan bahwa persoalan parkir tidak semata-mata berkaitan dengan pungutan, tetapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan konsumen, keamanan kendaraan, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Kalau sebuah gerai mencantumkan ‘Parkir Gratis’, maka jangan sampai di lapangan konsumen tetap dimintai uang oleh juru parkir. Ini harus ditertibkan," kata Jupiter, dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Kamis 13 Agustus 2026. 

Menurut Jupiter, pemerintah harus membangun standar tata kelola parkir yang jelas dan adil bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Apabila pengelola usaha menetapkan parkir gratis, maka lokasi tersebut harus benar-benar terbebas dari pungutan jukir liar. 

Sebaliknya, apabila parkir dikenakan tarif, maka pengelolaannya harus dilakukan secara resmi, legal, transparan, dan memberikan kepastian perlindungan kepada konsumen.

“Kalau parkirnya berbayar, maka harus jelas siapa pengelolanya, berapa tarifnya, bagaimana mekanisme pembayarannya, bagaimana pengawasannya, dan yang paling penting, bagaimana perlindungan terhadap kendaraan konsumen," kata Jupiter. 

Jangan sampai masyarakat sudah membayar, kata Jupiter, apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan, tidak ada pihak yang bertanggung jawab. 

Jupiter mengusulkan agar kewajiban penataan parkir secara resmi dapat diberlakukan secara proporsional, terutama bagi gerai atau pusat usaha berskala besar yang memiliki kapasitas kantong parkir memadai, misalnya minimal lima kendaraan roda empat. 

Sementara untuk gerai dengan skala lahan dan kapasitas parkir yang lebih kecil, pemerintah perlu memberikan penyesuaian dan fleksibilitas agar kebijakan tidak membebani pelaku UMKM maupun usaha kecil.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya