Berita

Ilustrasi: Pertalite eceran. (Foto: ANTARA/Kornelis Kaha)

Politik

Pembatasan Pertalite Harus Adil dan Berbasis Kepastian Hukum

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 22:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rencana pemerintah memperketat penyaluran Pertalite agar lebih tepat sasaran dinilai Politisi PKS Mulyanto sebagai kebijakan yang sudah tepat. 

Menurutnya, keputusan itu harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum, bukan sekadar melalui pembatasan teknis dan administratif di SPBU.

Anggota Komisi Energi DPR RI 2019-2024 menilai pemerintah perlu membenahi regulasi mengenai distribusi BBM bersubsidi sebelum menerapkan pembatasan yang lebih luas kepada masyarakat.
    

    
Mulyanto menyebut tujuan agar subsidi energi lebih tepat sasaran tentu harus didukung. Apalagi di tengah tekanan fiskal dan ketidakpastian harga energi global, anggaran subsidi yang terbatas semestinya benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.
    
"Prinsipnya kita mendukung subsidi BBM yang tepat sasaran. Untuk menerapkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Masyarakat harus tahu secara jelas siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi,” kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
    
Ia menilai persoalan tersebut semakin penting karena pemerintah mulai mewacanakan pembatasan Pertalite berdasarkan kelompok ekonomi maupun jenis kendaraan. Di sisi lain, pelaksanaan pembatasan di lapangan selama ini banyak bertumpu pada sistem QR Code MyPertamina dan kebijakan operasional SPBU.
    
Lanjut dia, kebijakan yang menyangkut hak masyarakat mendapatkan subsidi negara tidak semestinya hanya bergantung pada mekanisme administratif perusahaan penyalur.
    
"Jangan sampai hak masyarakat atas BBM bersubsidi pada akhirnya ditentukan oleh aplikasi atau interpretasi petugas di lapangan. Harus ada regulasi pemerintah yang tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
    
Mulyanto mengingatkan kasus Suzuki Thunder yang sempat dilarang mengisi BBM bersubsidi di salah satu SPBU menunjukkan potensi persoalan ketika ketentuan di tingkat regulasi tidak cukup jelas, sementara implementasi di lapangan menggunakan berbagai pembatasan operasional.
    
"Kasus seperti ini jangan dianggap sepele. Hari ini Suzuki Thunder, besok bisa kendaraan masyarakat lainnya. Kalau kriterianya tidak diatur secara jelas, masyarakat menghadapi ketidakpastian dan berpotensi mendapatkan perlakuan berbeda antara satu SPBU dengan SPBU lainnya,” ujarnya.
    
Karena itu, Mulyanto meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, sehingga kriteria konsumen pengguna BBM bersubsidi memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan kondisi saat ini.
    
Regulasi tersebut, lanjut Mulyanto, harus menetapkan secara transparan kriteria penerima subsidi, jenis kendaraan yang berhak, mekanisme pengawasan, serta prosedur keberatan apabila masyarakat merasa haknya dirugikan.

"Jangan dibalik. Aturannya harus diperjelas lebih dahulu, baru pembatasannya dijalankan. Bukan pembatasan berjalan di lapangan sementara dasar pengaturannya masih mengambang,” tandas Mulyanto.
    
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pembatasan itu menyasar masyarakat yang masuk golongan desil 9 atau desil 10. Untuk diketahui, masyarakat yang masuk dalam kelompok ini tergolong keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya