Berita

Ilustrasi: Pertalite eceran. (Foto: ANTARA/Kornelis Kaha)

Politik

Pembatasan Pertalite Harus Adil dan Berbasis Kepastian Hukum

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 22:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rencana pemerintah memperketat penyaluran Pertalite agar lebih tepat sasaran dinilai Politisi PKS Mulyanto sebagai kebijakan yang sudah tepat. 

Menurutnya, keputusan itu harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum, bukan sekadar melalui pembatasan teknis dan administratif di SPBU.

Anggota Komisi Energi DPR RI 2019-2024 menilai pemerintah perlu membenahi regulasi mengenai distribusi BBM bersubsidi sebelum menerapkan pembatasan yang lebih luas kepada masyarakat.
    

    
Mulyanto menyebut tujuan agar subsidi energi lebih tepat sasaran tentu harus didukung. Apalagi di tengah tekanan fiskal dan ketidakpastian harga energi global, anggaran subsidi yang terbatas semestinya benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.
    
"Prinsipnya kita mendukung subsidi BBM yang tepat sasaran. Untuk menerapkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Masyarakat harus tahu secara jelas siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi,” kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
    
Ia menilai persoalan tersebut semakin penting karena pemerintah mulai mewacanakan pembatasan Pertalite berdasarkan kelompok ekonomi maupun jenis kendaraan. Di sisi lain, pelaksanaan pembatasan di lapangan selama ini banyak bertumpu pada sistem QR Code MyPertamina dan kebijakan operasional SPBU.
    
Lanjut dia, kebijakan yang menyangkut hak masyarakat mendapatkan subsidi negara tidak semestinya hanya bergantung pada mekanisme administratif perusahaan penyalur.
    
"Jangan sampai hak masyarakat atas BBM bersubsidi pada akhirnya ditentukan oleh aplikasi atau interpretasi petugas di lapangan. Harus ada regulasi pemerintah yang tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
    
Mulyanto mengingatkan kasus Suzuki Thunder yang sempat dilarang mengisi BBM bersubsidi di salah satu SPBU menunjukkan potensi persoalan ketika ketentuan di tingkat regulasi tidak cukup jelas, sementara implementasi di lapangan menggunakan berbagai pembatasan operasional.
    
"Kasus seperti ini jangan dianggap sepele. Hari ini Suzuki Thunder, besok bisa kendaraan masyarakat lainnya. Kalau kriterianya tidak diatur secara jelas, masyarakat menghadapi ketidakpastian dan berpotensi mendapatkan perlakuan berbeda antara satu SPBU dengan SPBU lainnya,” ujarnya.
    
Karena itu, Mulyanto meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, sehingga kriteria konsumen pengguna BBM bersubsidi memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan kondisi saat ini.
    
Regulasi tersebut, lanjut Mulyanto, harus menetapkan secara transparan kriteria penerima subsidi, jenis kendaraan yang berhak, mekanisme pengawasan, serta prosedur keberatan apabila masyarakat merasa haknya dirugikan.

"Jangan dibalik. Aturannya harus diperjelas lebih dahulu, baru pembatasannya dijalankan. Bukan pembatasan berjalan di lapangan sementara dasar pengaturannya masih mengambang,” tandas Mulyanto.
    
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pembatasan itu menyasar masyarakat yang masuk golongan desil 9 atau desil 10. Untuk diketahui, masyarakat yang masuk dalam kelompok ini tergolong keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya