Berita

Ilustrasi: Pertalite eceran. (Foto: ANTARA/Kornelis Kaha)

Politik

Pembatasan Pertalite Harus Adil dan Berbasis Kepastian Hukum

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 22:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rencana pemerintah memperketat penyaluran Pertalite agar lebih tepat sasaran dinilai Politisi PKS Mulyanto sebagai kebijakan yang sudah tepat. 

Menurutnya, keputusan itu harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum, bukan sekadar melalui pembatasan teknis dan administratif di SPBU.

Anggota Komisi Energi DPR RI 2019-2024 menilai pemerintah perlu membenahi regulasi mengenai distribusi BBM bersubsidi sebelum menerapkan pembatasan yang lebih luas kepada masyarakat.
    

    
Mulyanto menyebut tujuan agar subsidi energi lebih tepat sasaran tentu harus didukung. Apalagi di tengah tekanan fiskal dan ketidakpastian harga energi global, anggaran subsidi yang terbatas semestinya benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.
    
"Prinsipnya kita mendukung subsidi BBM yang tepat sasaran. Untuk menerapkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Masyarakat harus tahu secara jelas siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi,” kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
    
Ia menilai persoalan tersebut semakin penting karena pemerintah mulai mewacanakan pembatasan Pertalite berdasarkan kelompok ekonomi maupun jenis kendaraan. Di sisi lain, pelaksanaan pembatasan di lapangan selama ini banyak bertumpu pada sistem QR Code MyPertamina dan kebijakan operasional SPBU.
    
Lanjut dia, kebijakan yang menyangkut hak masyarakat mendapatkan subsidi negara tidak semestinya hanya bergantung pada mekanisme administratif perusahaan penyalur.
    
"Jangan sampai hak masyarakat atas BBM bersubsidi pada akhirnya ditentukan oleh aplikasi atau interpretasi petugas di lapangan. Harus ada regulasi pemerintah yang tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
    
Mulyanto mengingatkan kasus Suzuki Thunder yang sempat dilarang mengisi BBM bersubsidi di salah satu SPBU menunjukkan potensi persoalan ketika ketentuan di tingkat regulasi tidak cukup jelas, sementara implementasi di lapangan menggunakan berbagai pembatasan operasional.
    
"Kasus seperti ini jangan dianggap sepele. Hari ini Suzuki Thunder, besok bisa kendaraan masyarakat lainnya. Kalau kriterianya tidak diatur secara jelas, masyarakat menghadapi ketidakpastian dan berpotensi mendapatkan perlakuan berbeda antara satu SPBU dengan SPBU lainnya,” ujarnya.
    
Karena itu, Mulyanto meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, sehingga kriteria konsumen pengguna BBM bersubsidi memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan kondisi saat ini.
    
Regulasi tersebut, lanjut Mulyanto, harus menetapkan secara transparan kriteria penerima subsidi, jenis kendaraan yang berhak, mekanisme pengawasan, serta prosedur keberatan apabila masyarakat merasa haknya dirugikan.

"Jangan dibalik. Aturannya harus diperjelas lebih dahulu, baru pembatasannya dijalankan. Bukan pembatasan berjalan di lapangan sementara dasar pengaturannya masih mengambang,” tandas Mulyanto.
    
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pembatasan itu menyasar masyarakat yang masuk golongan desil 9 atau desil 10. Untuk diketahui, masyarakat yang masuk dalam kelompok ini tergolong keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya