Berita

Tersangka Yuddy Renaldi (batik berkacamata). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Yuddy Renaldi Tak Ditahan KPK karena Sakit

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 19:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kondisi kesehatan membuat pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb), Yuddy Renaldi, dihentikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 13 Agustus 2026.

Yuddy yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Bank BJB Tahun Anggaran 2021-2023 itu diketahui mengidap kanker prostat dan penyakit jantung. Karena kondisi tersebut, pemeriksaan terhadap Yuddy belum dapat dilanjutkan dan agenda pemeriksaan berikutnya akan disesuaikan dengan kondisi kesehatannya.

"Ya, doakan saja saya sehat, menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya. Terima kasih," kata Yuddy kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 13 Agustus 2026.


Saat ditanya mengenai penyakit yang dideritanya, Yuddy mengaku mengidap kanker prostat, dan penyakit jantung.

"Saya ada kanker prostat, ya," ujar Yuddy.

Saat ditanya mengenai dugaan adanya permintaan dana eksternal atau dana non-budgeter dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Yuddy memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada KPK.

"Tidak, tanyakan saja langsung ke KPK. Saya tidak mengerti," tutur Yuddy.

Yuddy sendiri terlihat membawa obat saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Ketika ditanya obat tersebut, dia menyebut obat yang dibawanya merupakan obat untuk penyakit kanker yang dideritanya.

"Iya. Obat kanker saya," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yuddy, Arief Sulaeman mengatakan, pemeriksaan dihentikan karena kondisi kliennya tidak memungkinkan untuk melanjutkan proses pemeriksaan.

"Pada prinsipnya hari ini melihat kondisi kesehatan beliau, penyidik melihat tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan. Karena memang tadi juga sempat terhenti, karena beliau benar-benar tadi hampir terjatuh juga," kata Arief.

Arief menerangkan, pemeriksaan terhadap Yuddy akan kembali dijadwalkan. Namun, waktu pemeriksaan berikutnya masih menyesuaikan kondisi kesehatan Yuddy.

"Untuk sementara dilanjutkan pemeriksaan selanjutnya mungkin di minggu depan lagi," jelasnya.

Terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Arief menegaskan pihaknya tidak mengajukan permohonan tersebut.

"Tidak ada, tidak ada. Karena memang wewenangnya ada di KPK dan kami berterima kasih ke KPK sangat profesional. Tadi diberi kesempatan juga beliau berbicara beberapa hal terkait dengan kasus ini, sudah disampaikan," terang Arief.

Arief juga menyatakan materi pemeriksaan belum sampai pada pembahasan mengenai dugaan permintaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat maupun pihak komisaris Bank BJB.

"Tadi belum ada pemeriksaan sampai ke sana karena memang melihat kondisi kesehatan beliau. Jadi dihentikan karena beliau belum bisa menyampaikan hal-hal yang perlu disampaikan tadi," ujarnya.

Arief menambahkan, jadwal pemeriksaan lanjutan Yuddy masih akan disesuaikan dengan kondisi kesehatannya.

"Masih diagendakan. Disesuaikan dengan kondisi kesehatan," kata Arif.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Empat tersangka lainnya telah ditahan KPK sejak 10 Agustus 2026. Mereka yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan Bank BJB pada periode 2021 hingga 2023. KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya