Berita

Tersangka Yuddy Renaldi (batik berkacamata). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Yuddy Renaldi Tak Ditahan KPK karena Sakit

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 19:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kondisi kesehatan membuat pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb), Yuddy Renaldi, dihentikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 13 Agustus 2026.

Yuddy yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Bank BJB Tahun Anggaran 2021-2023 itu diketahui mengidap kanker prostat dan penyakit jantung. Karena kondisi tersebut, pemeriksaan terhadap Yuddy belum dapat dilanjutkan dan agenda pemeriksaan berikutnya akan disesuaikan dengan kondisi kesehatannya.

"Ya, doakan saja saya sehat, menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya. Terima kasih," kata Yuddy kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 13 Agustus 2026.


Saat ditanya mengenai penyakit yang dideritanya, Yuddy mengaku mengidap kanker prostat, dan penyakit jantung.

"Saya ada kanker prostat, ya," ujar Yuddy.

Saat ditanya mengenai dugaan adanya permintaan dana eksternal atau dana non-budgeter dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Yuddy memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada KPK.

"Tidak, tanyakan saja langsung ke KPK. Saya tidak mengerti," tutur Yuddy.

Yuddy sendiri terlihat membawa obat saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Ketika ditanya obat tersebut, dia menyebut obat yang dibawanya merupakan obat untuk penyakit kanker yang dideritanya.

"Iya. Obat kanker saya," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yuddy, Arief Sulaeman mengatakan, pemeriksaan dihentikan karena kondisi kliennya tidak memungkinkan untuk melanjutkan proses pemeriksaan.

"Pada prinsipnya hari ini melihat kondisi kesehatan beliau, penyidik melihat tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan. Karena memang tadi juga sempat terhenti, karena beliau benar-benar tadi hampir terjatuh juga," kata Arief.

Arief menerangkan, pemeriksaan terhadap Yuddy akan kembali dijadwalkan. Namun, waktu pemeriksaan berikutnya masih menyesuaikan kondisi kesehatan Yuddy.

"Untuk sementara dilanjutkan pemeriksaan selanjutnya mungkin di minggu depan lagi," jelasnya.

Terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Arief menegaskan pihaknya tidak mengajukan permohonan tersebut.

"Tidak ada, tidak ada. Karena memang wewenangnya ada di KPK dan kami berterima kasih ke KPK sangat profesional. Tadi diberi kesempatan juga beliau berbicara beberapa hal terkait dengan kasus ini, sudah disampaikan," terang Arief.

Arief juga menyatakan materi pemeriksaan belum sampai pada pembahasan mengenai dugaan permintaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat maupun pihak komisaris Bank BJB.

"Tadi belum ada pemeriksaan sampai ke sana karena memang melihat kondisi kesehatan beliau. Jadi dihentikan karena beliau belum bisa menyampaikan hal-hal yang perlu disampaikan tadi," ujarnya.

Arief menambahkan, jadwal pemeriksaan lanjutan Yuddy masih akan disesuaikan dengan kondisi kesehatannya.

"Masih diagendakan. Disesuaikan dengan kondisi kesehatan," kata Arif.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Empat tersangka lainnya telah ditahan KPK sejak 10 Agustus 2026. Mereka yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan Bank BJB pada periode 2021 hingga 2023. KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya