Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Praperadilan Mantan Jampidsus Febri Ardiansyah Berpotensi Ditolak

Petitum Akui Barang Sitaan Milik Keluarga
KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 15:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah berpotensi ditolak. 

Alasannya, kata pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang, petitum gugatan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL terdapat permintaan agar barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan atau disita dikembalikan dalam keadaan utuh.

Sehingga menurut Gumarang hal itu memperlihatkan adanya pengakuan atas kepemilikan aset yang menjadi barang sitaan penyidik.


"Artinya, secara hukum justru ada pengakuan bahwa uang tunai Rp67,2 miliar, Rp476 miliar dan emas 74 kilogram yang disita tersebut berkaitan dengan pemohon dan keluarganya," kata Gumarang kepada wartawan, Kamis 13 Agustus 2026.

Menurut dia, persoalan berikutnya bukan lagi semata-mata mengenai siapa pemilik uang dan emas tersebut, melainkan bagaimana aset itu diperoleh. 

Kata Gumarang, jika Febri mengakui aset tersebut sebagai miliknya, ia harus dapat menjelaskan apakah uang dan emas tersebut diperoleh secara legal atau justru merupakan hasil tindak pidana atau proceeds of crime sebagaimana dugaan penyidik.

Febri diketahui dijerat Kejaksaan Agung dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP baru.

Perkara tersebut ditangani Kejagung setelah mengambil alih melalui pelimpahan dari Kortastipidkor Polri berdasarkan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

"Kalau yang dipersoalkan adalah kepemilikan dan sumber uang serta emas tersebut, itu bukan ranah praperadilan. Itu harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara, karena di situlah akan diuji apakah barang tersebut diperoleh secara sah atau merupakan hasil kejahatan," ujar dia.

Gumarang menjelaskan Febri mengajukan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL dengan termohon Kortastipidkor Polri dan turut termohon Jampidsus Kejagung mempermasalahkan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka dan dijadwalkan disidangkan pada 18 Agustus 2026, sedangkan gugatan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL yang mempersoalkan penahanan dan status tersangka dijadwalkan pada 19 Agustus 2026.

Dalam perkara korupsi dan TPPU, kata dia, terdapat mekanisme pembuktian terbalik yang diatur antara lain dalam Pasal 37, 37A, dan 38B UU Tipikor serta Pasal 77 dan 78 UU TPPU. 

Karena itu, pembuktian mengenai asal-usul aset menjadi bagian penting dalam persidangan untuk menentukan apakah harta yang dikaitkan dengan tersangka merupakan hasil tindak pidana atau diperoleh secara sah.

"Jadi tersangka tidak cukup hanya mengatakan barang itu miliknya. Harus dibuktikan sumbernya, bagaimana memperolehnya dan bahwa aset tersebut bukan hasil tindak pidana," tutur Gumarang.

Dia juga menilai karakter TPPU sebagai independent crime memungkinkan proses hukum terhadap pencucian uang berjalan tanpa harus terlebih dahulu menunggu putusan atas tindak pidana asal atau predicate crime. 

Mekanisme tersebut memungkinkan penyidik dan penuntut melakukan pelacakan, penyitaan, serta pembuktian terhadap aset yang diduga berasal dari kejahatan tanpa menunggu perkara asal berkekuatan hukum tetap.

"Kalau hakim praperadilan sampai menentukan siapa pemilik sebenarnya atau memutus bahwa uang dan emas itu hasil kejahatan atau bukan, berarti sudah masuk ke pokok perkara," tuturnya. 

"Praperadilan seharusnya menguji aspek formil dan prosedural tindakan penyidik, bukan mengambil alih kewenangan majelis hakim dalam persidangan pokok perkara," demikian Gumarang.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya