Tiga dari empat tersangka korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan resmi ditahan KPK, Selasa, 2 Juni 2026 (Foto: RMOL)
Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019 terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memeriksa petinggi unit bisnis properti PT Brantas Abipraya (Persero) terkait perkara tersebut.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Kamis, 13 Agustus 2026, tim penyidik memanggil seorang saksi dari PT Brantas Abipraya untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 13 Agustus 2026.
Saksi yang diperiksa yakni Dandung Pamularno, selaku General Manager (GM) Unit Abipraya Properti Perseroan.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka. Tiga tersangka ditahan pada Selasa, 2 Juni 2026, yakni Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019.
Sementara Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek ditahan sehari kemudian, Rabu, 3 Juni 2026.
Kasus tersebut bermula dari rencana Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, pada pertengahan 2016 untuk membangun gedung perkantoran baru. Rencana itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajarannya.
Lelang pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan digelar pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Dalam proses tersebut, Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang.
Pada 21 Juli 2017, PPK Mokh Sukiman menandatangani kontrak pekerjaan dengan Herman Dwi Haryanto selaku kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO senilai Rp151,24 miliar.
Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia. Salah satunya terkait pembentukan kemitraan atau KSO yang diduga hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang.
Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima hasil pekerjaan.
KPK menduga Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, meski proses lelang belum dimulai.
Selain itu, PPK Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO.
Akibat berbagai dugaan penyimpangan tersebut, volume dan kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan kontrak. Berdasarkan penghitungan penyidik, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.