Berita

Tiga dari empat tersangka korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan resmi ditahan KPK, Selasa, 2 Juni 2026 (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Periksa Petinggi Abipraya dalam Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 13:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019 terus bergulir. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memeriksa petinggi unit bisnis properti PT Brantas Abipraya (Persero) terkait perkara tersebut.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Kamis, 13 Agustus 2026, tim penyidik memanggil seorang saksi dari PT Brantas Abipraya untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.


"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 13 Agustus 2026.

Saksi yang diperiksa yakni Dandung Pamularno, selaku General Manager (GM) Unit Abipraya Properti Perseroan.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka. Tiga tersangka ditahan pada Selasa, 2 Juni 2026, yakni Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019.

Sementara Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek ditahan sehari kemudian, Rabu, 3 Juni 2026.

Kasus tersebut bermula dari rencana Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, pada pertengahan 2016 untuk membangun gedung perkantoran baru. Rencana itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajarannya.

Lelang pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan digelar pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Dalam proses tersebut, Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang.

Pada 21 Juli 2017, PPK Mokh Sukiman menandatangani kontrak pekerjaan dengan Herman Dwi Haryanto selaku kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO senilai Rp151,24 miliar.

Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia. Salah satunya terkait pembentukan kemitraan atau KSO yang diduga hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang.

Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima hasil pekerjaan.

KPK menduga Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, meski proses lelang belum dimulai.

Selain itu, PPK Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO.

Akibat berbagai dugaan penyimpangan tersebut, volume dan kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan kontrak. Berdasarkan penghitungan penyidik, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya