Berita

Tersangka Untung Hadi Santosa (rompi oranye kedua) Foto: RMOL/Jamaludin Akmal

Hukum

KPK Mulai Panggil Karyawan PT Jasindo di Kasus Korupsi Rp15,6 Miliar

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 12:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Karyawan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo mulai diperiksa oleh  tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni periode 2015-2020.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Kamis, 13 Agustus 2026, tim penyidik memanggil dua karyawan Jasindo sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 13 Agustus 2026.


Kedua saksi tersebut yakni Ika Dwinita Sofa, selaku Group Head Satuan Pengawasan Internal PT Jasindo, dan Agil Suhendra, selaku Staf Group Treasury dan Investasi PT Jasindo.

Dalam perkara ini, pada 27 Agustus 2024, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Sahata Lumban Tobing (SHT), selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel periode 2018-2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019-2020. Tersangka lainnya adalah Toras Sotarduga Panggabean (TSP), selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras.

Kedua terdakwa telah menjalani proses persidangan dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan empat tersangka baru, yakni Untung Hadi Santosa (UHS), selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018; Eko Yuni Triyanto (EYT), selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015; Yohanes Priyo Iriantono (YHP), selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020; serta Zulchaibar (ZC), selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Keempat tersangka ditahan sejak 30 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

KPK menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelni yang diperoleh PT Jasindo melalui mekanisme penunjukan langsung. Nilai total kontrak tersebut mencapai Rp263 miliar sepanjang 2015-2020.

Dalam penyidikan, KPK menemukan Untung Hadi diduga memerintahkan pembayaran komisi agen yang tidak semestinya atau komisi fiktif kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Padahal, ketiga perusahaan tersebut diketahui tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam proyek tersebut.

KPK juga menemukan komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri dikembalikan sebesar 93-95 persen ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng. Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan mengalir kepada keempat tersangka.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya