Tersangka Untung Hadi Santosa (rompi oranye kedua) Foto: RMOL/Jamaludin Akmal
Karyawan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo mulai diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni periode 2015-2020.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Kamis, 13 Agustus 2026, tim penyidik memanggil dua karyawan Jasindo sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 13 Agustus 2026.
Kedua saksi tersebut yakni Ika Dwinita Sofa, selaku Group Head Satuan Pengawasan Internal PT Jasindo, dan Agil Suhendra, selaku Staf Group Treasury dan Investasi PT Jasindo.
Dalam perkara ini, pada 27 Agustus 2024, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Sahata Lumban Tobing (SHT), selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel periode 2018-2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019-2020. Tersangka lainnya adalah Toras Sotarduga Panggabean (TSP), selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras.
Kedua terdakwa telah menjalani proses persidangan dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan empat tersangka baru, yakni Untung Hadi Santosa (UHS), selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018; Eko Yuni Triyanto (EYT), selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015; Yohanes Priyo Iriantono (YHP), selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020; serta Zulchaibar (ZC), selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Keempat tersangka ditahan sejak 30 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
KPK menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelni yang diperoleh PT Jasindo melalui mekanisme penunjukan langsung. Nilai total kontrak tersebut mencapai Rp263 miliar sepanjang 2015-2020.
Dalam penyidikan, KPK menemukan Untung Hadi diduga memerintahkan pembayaran komisi agen yang tidak semestinya atau komisi fiktif kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Padahal, ketiga perusahaan tersebut diketahui tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam proyek tersebut.
KPK juga menemukan komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri dikembalikan sebesar 93-95 persen ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng. Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan mengalir kepada keempat tersangka.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar.