Berita

Petugas Dishub Kota Bogor menertibkan angkot uzur. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Belasan Angkot Uzur di Kota Bogor Dikandangkan

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 05:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan TNI dan Polri menggelar operasi gabungan di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, pada Rabu 12 Agustus 2026.

Penertiban ini menyasar angkutan kota (angkot) yang telah melebihi masa usia teknis operasional 20 tahun. 

Dalam operasi itu sedikitnya 17 angkot tua terjaring. Petugas langsung memberikan sanksi tegas berupa penyemprotan tanda khusus "tidak layak jalan" pada bodi kendaraan.


"Kalau sudah dua kali ditandai dan masih beroperasi, kita copot seluruh atributnya, termasuk jok di dalamnya kita cabut," kata Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin di lokasi penertiban, dikutip dari RMOLJabar.

Jenal menambahkan, Pemkot Bogor tidak akan melonggarkan pengawasan armada angkutan umum. Seluruh penindakan dilakukan secara konsisten berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Wali Kota (Perwali).

Penertiban ini disebutnya sebagai bagian dari tugas Dishub dan Satpol PP dalam menjaga keteraturan lalu lintas serta fungsi ruang publik.

Berdasarkan data Dishub Kota Bogor, terdapat 1.780 unit angkot yang tercatat telah berusia di atas 20 tahun. 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan menyampaikan, sejauh ini sebanyak 803 unit telah dibekukan izin trayeknya.

"Masih ada sisa 977 unit yang belum dicabut izinnya, atau jika dipersentasekan sekitar 54,9 persen," kata Ridwan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya