Berita

Petugas Dishub Kota Bogor menertibkan angkot uzur. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Belasan Angkot Uzur di Kota Bogor Dikandangkan

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 05:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan TNI dan Polri menggelar operasi gabungan di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, pada Rabu 12 Agustus 2026.

Penertiban ini menyasar angkutan kota (angkot) yang telah melebihi masa usia teknis operasional 20 tahun. 

Dalam operasi itu sedikitnya 17 angkot tua terjaring. Petugas langsung memberikan sanksi tegas berupa penyemprotan tanda khusus "tidak layak jalan" pada bodi kendaraan.


"Kalau sudah dua kali ditandai dan masih beroperasi, kita copot seluruh atributnya, termasuk jok di dalamnya kita cabut," kata Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin di lokasi penertiban, dikutip dari RMOLJabar.

Jenal menambahkan, Pemkot Bogor tidak akan melonggarkan pengawasan armada angkutan umum. Seluruh penindakan dilakukan secara konsisten berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Wali Kota (Perwali).

Penertiban ini disebutnya sebagai bagian dari tugas Dishub dan Satpol PP dalam menjaga keteraturan lalu lintas serta fungsi ruang publik.

Berdasarkan data Dishub Kota Bogor, terdapat 1.780 unit angkot yang tercatat telah berusia di atas 20 tahun. 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan menyampaikan, sejauh ini sebanyak 803 unit telah dibekukan izin trayeknya.

"Masih ada sisa 977 unit yang belum dicabut izinnya, atau jika dipersentasekan sekitar 54,9 persen," kata Ridwan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya