Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: PPID DKI)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memburu pengusaha atau pengelola swasta yang diduga membuang sampah secara ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Pramono meminta aparat dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menindak tegas pelaku serta membuka identitas pihak yang terlibat kepada publik.
Penindakan terhadap pengusaha sampah ilegal di Nagrak dilakukan menyusul temuan timbunan sampah seluas sekitar 5,8 hektare di Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana. Lokasi tersebut disebut beroperasi di luar sistem pengelolaan sampah resmi Pemprov DKI Jakarta.
Pramono menegaskan, tempat pembuangan sampah ilegal tersebut bukan dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
"Berkaitan dengan sampah yang ada di Cilincing, saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta," ujar Pramono dalam keterangannya, dikutip Kamis 13 Agustus 2026.
Menurut Pramono, sampah yang menumpuk di kawasan tersebut bukan mayoritas berasal dari rumah tangga. Sampah itu justru berasal dari kegiatan komersial, terutama sektor hotel, restoran, dan kafe atau horeka.
Pengelola swasta disebut memungut bayaran dari pelaku usaha untuk mengangkut sampah. Namun, sampah yang telah dibayar untuk diangkut itu justru berakhir di lokasi pembuangan ilegal Nagrak.
"Sampah itu tempatnya di PT Granito dan almarhum Ibu Yusi sebagai tempat penimbunan sampah itu. Sampah yang diambil itu semuanya dari horeka: hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya, tetapi ditimbun sembarangan," kata Pramono.
Pramono mengatakan, kawasan Nagrak memang pernah digunakan Pemprov DKI Jakarta sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah pada 2003. Namun, aktivitas pembuangan resmi di kawasan tersebut telah dihentikan pada 2015-2016 dan kembali dialihkan ke TPST Bantargebang.
Persoalan muncul ketika aktivitas pembuangan dan pemilahan sampah tetap berlangsung secara ilegal. Truk pengangkut sampah swasta masih ditemukan keluar masuk kawasan tersebut. Di lokasi juga terdapat lapak-lapak liar dan aktivitas pemulung.
Pramono meminta praktik tersebut dihentikan. Ia menginstruksikan perangkat daerah terkait mengambil langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Tak hanya sanksi, Pramono meminta identitas pelaku diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk efek jera.
"Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk diumumkan kepada publik," kata Pramono.
Di lapangan, Pemprov DKI Jakarta melalui Wali Kota Jakarta Utara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke kawasan tersebut.
Langkah berikutnya mencakup pemanggilan pelaku usaha, pemberian sanksi administratif, hingga pemasangan papan larangan membuang sampah.