Petugas Kejaksaan Agung menggiring dua tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008-2025 menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu 12 Agustus 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, berinisial BP dan SR, dalam kasus dugaan tindak pidana transfer pricing terkait PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. periode 2008-2025 pada Rabu 12 Agustus 2026.
"Pada malam ini telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 12 Agustus 2026.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saeful Bahri Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saeful Bahri Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Duduk perkara dalam kasus ini berkaitan dengan ekspor komoditas bubur kertas dari PT TPL ke perusahaan afiliasinya.
PT TPL diduga memanipulasi penjualan bubur kertas. Volume yang diekspor berkurang dari nilai sebenarnya.
"PT TPL secara melawan hukum melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya," kata Saeful.
Dalam proses tersebut, PT TPL diduga meminta bantuan BP yang menjadi supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023 serta SR yang menjadi supervisor pemeriksaan pajak pada 2024.
Kedua tersangka diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai supervisor serta tidak mendasarkan penelaahan kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun.
Atas perbuatannya itu, perbuatan dua ASN DJP merugikan keuangan negara lantaran adanya penurunan pendapatan mencapai Rp2 triliun.
"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun," kata Saeful.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Keduanya juga disangkakan secara subsider melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.