Berita

Petugas Kejaksaan Agung menggiring dua tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008-2025 menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu 12 Agustus 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Bikin Tekor Rp2 Triliun

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 01:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, berinisial BP dan SR, dalam kasus dugaan tindak pidana transfer pricing terkait PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. periode 2008-2025 pada Rabu 12 Agustus 2026.

"Pada malam ini telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 12 Agustus 2026.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saeful Bahri Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saeful Bahri Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Duduk perkara dalam kasus ini berkaitan dengan ekspor komoditas bubur kertas dari PT TPL ke perusahaan afiliasinya.

PT TPL diduga memanipulasi penjualan bubur kertas. Volume yang diekspor  berkurang dari nilai sebenarnya.

"PT TPL secara melawan hukum melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya," kata Saeful.

Dalam proses tersebut, PT TPL diduga meminta bantuan BP yang menjadi supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023 serta SR yang menjadi supervisor pemeriksaan pajak pada 2024.

Kedua tersangka diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai supervisor serta tidak mendasarkan penelaahan kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun.

Atas perbuatannya itu, perbuatan dua ASN DJP merugikan keuangan negara lantaran adanya penurunan pendapatan mencapai Rp2 triliun.

"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun," kata Saeful.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Keduanya juga disangkakan secara subsider melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya