Rudy Tanoesoedibjo usai diperiksa KPK (Foto: Istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras dalam pemeriksaan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Rudy Tanoe diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras pada Program Keluarga Harapan (PKH). Pemeriksaan dilakukan setelah agenda pemeriksaannya pada pekan lalu ditunda dan dijadwalkan ulang pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Rudy dilakukan tim penyidik KPK bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan oleh penyidik bersama auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam proses pengadaan penyaluran bansos beras," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus 2026.
"Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan oleh penyidik bersama auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam proses pengadaan penyaluran bansos beras," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut Budi, salah satu hal yang didalami dalam pemeriksaan tersebut adalah pelaksanaan kontrak penyaluran bansos beras. Berdasarkan kontrak, penyaluran bantuan seharusnya dilakukan hingga ke rumah masing-masing penerima atau secara door to door.
"Namun demikian penyaluran yang dilakukan oleh para distributor ini, para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini tidak sampai ke titik penerima tapi hanya sampai di kelurahan-kelurahan," katanya.
Budi menyebut kondisi tersebut menunjukkan adanya pergeseran dari ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan para penyedia jasa.
"Nah kemudian tentu juga didalami berkaitan dengan nilai kontrak, kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos dan sebagainya karena memang kebutuhannya untuk penghitungan kerugian keuangan negara," pungkas Budi.
Rudy Tanoe yang menjabat Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha (DNR) sebelumnya mangkir dari agenda pemeriksaan pada Kamis, 6 Agustus 2026, dengan alasan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Rudy Tanoe merupakan salah satu tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar.
Pada 15 Desember 2025, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan kedua yang diajukan Rudy Tanoe.
Selanjutnya, pada 12 Februari 2026, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Rudy Tanoe dan dua tersangka lainnya hingga 12 Agustus 2026.
Dua tersangka lainnya adalah Kanisius Jerry Tengker, selaku Direktur Utama PT DRL periode 2018-2022, dan Edi Suharto, mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.