Berita

Ketua Umum Baladhika Karya Soksi Ferry Juan. (Foto: Istimewa)

Hukum

KPK Tak Boleh Ragu Periksa Mantan Gubernur BI Perry Warjiyo

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 11:55 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak boleh ragu-ragu melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo terkait dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Demikian disampaikan Ketua Umum Baladhika Karya Soksi Ferry Juan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026.

Ferry menilai, pengunduran diri dari suatu jabatan hanya mengakhiri status administratif seseorang. Langkah tersebut, kata dia, tidak serta-merta menghapus dugaan perbuatan melawan hukum apabila memang terdapat unsur tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan.


“Pengunduran diri seseorang dari jabatan hanya mengakhiri jabatan administratif, bukan menghapus perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang telah terjadi. Tanggung jawab hukum harus tetap berjalan,” kata Ferry yang juga praktisi hukum ini.

Ferry menegaskan bahwa proses hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan pada posisi atau jabatan seseorang.

“Delik korupsi melekat pada subjek hukum dan perbuatan melawan hukum yang telah terjadi, bukan pada status administratif jabatannya,” kata Ferry.

Lebih jauh Ferry juga mengingatkan pemerintah agar tidak memberikan kesan bahwa jabatan dapat menjadi alat tawar dalam penyelesaian perkara hukum. Sebab, menurutnya, konsistensi penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Pemerintah jangan main-main dalam memberantas kejahatan korupsi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dampaknya dapat menyengsarakan rakyat,” kata Ferry.

Masih terkait hal tersebut, Ferry mendesak KPK segera membongkar total konspirasi kejahatan korupsi BI - OJK - Komisi XI DPR 2019-2024 dalam kasus CSR tanpa diskriminasi.

“Perry Warjiyo mengundurkan diri atau tidak, hukum dan keadilan tetap harus ditegakkan. Jangan sampai rakyat melihat seolah-olah jabatan bisa menjadi alat untuk menghindari proses hukum,” tandas Ferry.

Sebelumnya, KPK membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apabila keterangannya dibutuhkan penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemanggilan saksi dalam suatu perkara semata-mata didasarkan pada kebutuhan penyidikan untuk mengungkap tindak pidana, bukan karena seseorang telah mengakhiri masa jabatannya.

"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni anggota DPR periode 2019-2024 Heri Gunawan (Hergun) dan Satori. Keduanya diumumkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, namun hingga kini belum ditahan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya