Berita

Ketua Umum Baladhika Karya Soksi Ferry Juan. (Foto: Istimewa)

Hukum

KPK Tak Boleh Ragu Periksa Mantan Gubernur BI Perry Warjiyo

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 11:55 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak boleh ragu-ragu melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo terkait dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Demikian disampaikan Ketua Umum Baladhika Karya Soksi Ferry Juan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026.

Ferry menilai, pengunduran diri dari suatu jabatan hanya mengakhiri status administratif seseorang. Langkah tersebut, kata dia, tidak serta-merta menghapus dugaan perbuatan melawan hukum apabila memang terdapat unsur tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan.


“Pengunduran diri seseorang dari jabatan hanya mengakhiri jabatan administratif, bukan menghapus perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang telah terjadi. Tanggung jawab hukum harus tetap berjalan,” kata Ferry yang juga praktisi hukum ini.

Ferry menegaskan bahwa proses hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan pada posisi atau jabatan seseorang.

“Delik korupsi melekat pada subjek hukum dan perbuatan melawan hukum yang telah terjadi, bukan pada status administratif jabatannya,” kata Ferry.

Lebih jauh Ferry juga mengingatkan pemerintah agar tidak memberikan kesan bahwa jabatan dapat menjadi alat tawar dalam penyelesaian perkara hukum. Sebab, menurutnya, konsistensi penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Pemerintah jangan main-main dalam memberantas kejahatan korupsi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dampaknya dapat menyengsarakan rakyat,” kata Ferry.

Masih terkait hal tersebut, Ferry mendesak KPK segera membongkar total konspirasi kejahatan korupsi BI - OJK - Komisi XI DPR 2019-2024 dalam kasus CSR tanpa diskriminasi.

“Perry Warjiyo mengundurkan diri atau tidak, hukum dan keadilan tetap harus ditegakkan. Jangan sampai rakyat melihat seolah-olah jabatan bisa menjadi alat untuk menghindari proses hukum,” tandas Ferry.

Sebelumnya, KPK membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apabila keterangannya dibutuhkan penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemanggilan saksi dalam suatu perkara semata-mata didasarkan pada kebutuhan penyidikan untuk mengungkap tindak pidana, bukan karena seseorang telah mengakhiri masa jabatannya.

"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni anggota DPR periode 2019-2024 Heri Gunawan (Hergun) dan Satori. Keduanya diumumkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, namun hingga kini belum ditahan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya