Berita

Ketua Umum Baladhika Karya Soksi Ferry Juan. (Foto: Istimewa)

Hukum

KPK Tak Boleh Ragu Periksa Mantan Gubernur BI Perry Warjiyo

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 11:55 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak boleh ragu-ragu melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo terkait dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Demikian disampaikan Ketua Umum Baladhika Karya Soksi Ferry Juan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026.

Ferry menilai, pengunduran diri dari suatu jabatan hanya mengakhiri status administratif seseorang. Langkah tersebut, kata dia, tidak serta-merta menghapus dugaan perbuatan melawan hukum apabila memang terdapat unsur tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan.


“Pengunduran diri seseorang dari jabatan hanya mengakhiri jabatan administratif, bukan menghapus perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang telah terjadi. Tanggung jawab hukum harus tetap berjalan,” kata Ferry yang juga praktisi hukum ini.

Ferry menegaskan bahwa proses hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan pada posisi atau jabatan seseorang.

“Delik korupsi melekat pada subjek hukum dan perbuatan melawan hukum yang telah terjadi, bukan pada status administratif jabatannya,” kata Ferry.

Lebih jauh Ferry juga mengingatkan pemerintah agar tidak memberikan kesan bahwa jabatan dapat menjadi alat tawar dalam penyelesaian perkara hukum. Sebab, menurutnya, konsistensi penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Pemerintah jangan main-main dalam memberantas kejahatan korupsi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dampaknya dapat menyengsarakan rakyat,” kata Ferry.

Masih terkait hal tersebut, Ferry mendesak KPK segera membongkar total konspirasi kejahatan korupsi BI - OJK - Komisi XI DPR 2019-2024 dalam kasus CSR tanpa diskriminasi.

“Perry Warjiyo mengundurkan diri atau tidak, hukum dan keadilan tetap harus ditegakkan. Jangan sampai rakyat melihat seolah-olah jabatan bisa menjadi alat untuk menghindari proses hukum,” tandas Ferry.

Sebelumnya, KPK membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apabila keterangannya dibutuhkan penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemanggilan saksi dalam suatu perkara semata-mata didasarkan pada kebutuhan penyidikan untuk mengungkap tindak pidana, bukan karena seseorang telah mengakhiri masa jabatannya.

"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni anggota DPR periode 2019-2024 Heri Gunawan (Hergun) dan Satori. Keduanya diumumkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, namun hingga kini belum ditahan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya