Berita

Ketua Umum Baladhika Karya Soksi Ferry Juan. (Foto: Istimewa)

Hukum

KPK Tak Boleh Ragu Periksa Mantan Gubernur BI Perry Warjiyo

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 11:55 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak boleh ragu-ragu melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo terkait dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Demikian disampaikan Ketua Umum Baladhika Karya Soksi Ferry Juan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026.

Ferry menilai, pengunduran diri dari suatu jabatan hanya mengakhiri status administratif seseorang. Langkah tersebut, kata dia, tidak serta-merta menghapus dugaan perbuatan melawan hukum apabila memang terdapat unsur tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan.


“Pengunduran diri seseorang dari jabatan hanya mengakhiri jabatan administratif, bukan menghapus perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang telah terjadi. Tanggung jawab hukum harus tetap berjalan,” kata Ferry yang juga praktisi hukum ini.

Ferry menegaskan bahwa proses hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan pada posisi atau jabatan seseorang.

“Delik korupsi melekat pada subjek hukum dan perbuatan melawan hukum yang telah terjadi, bukan pada status administratif jabatannya,” kata Ferry.

Lebih jauh Ferry juga mengingatkan pemerintah agar tidak memberikan kesan bahwa jabatan dapat menjadi alat tawar dalam penyelesaian perkara hukum. Sebab, menurutnya, konsistensi penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Pemerintah jangan main-main dalam memberantas kejahatan korupsi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dampaknya dapat menyengsarakan rakyat,” kata Ferry.

Masih terkait hal tersebut, Ferry mendesak KPK segera membongkar total konspirasi kejahatan korupsi BI - OJK - Komisi XI DPR 2019-2024 dalam kasus CSR tanpa diskriminasi.

“Perry Warjiyo mengundurkan diri atau tidak, hukum dan keadilan tetap harus ditegakkan. Jangan sampai rakyat melihat seolah-olah jabatan bisa menjadi alat untuk menghindari proses hukum,” tandas Ferry.

Sebelumnya, KPK membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apabila keterangannya dibutuhkan penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemanggilan saksi dalam suatu perkara semata-mata didasarkan pada kebutuhan penyidikan untuk mengungkap tindak pidana, bukan karena seseorang telah mengakhiri masa jabatannya.

"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni anggota DPR periode 2019-2024 Heri Gunawan (Hergun) dan Satori. Keduanya diumumkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, namun hingga kini belum ditahan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya